Minggu, 15 Desember 2013

Makalah Aborsi Dalam Berbagai Aspek Pandangan

Aborsi Dalam Berbagai Aspek Pandangan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Dari hasil browsing, Dra. Clara Istiwidarum Kriswanto, MA, CPBC, psikolog dari Jagadnita Consulting, menyebutkan beberapa survei yang bisa membuat banyak orang tercengang, terutama orang tua (05/09/2011). Dari survei yang dilakukan di Jakarta diperoleh hasil bahwa sekitar 6-20 persen anak SMU dan mahasiswa di Jakarta pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sebanyak 35 persen dari mahasiswa kedokteran di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta sepakat tentang seks pranikah. Dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95 persennya dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja.
Lalu, polling yang dilakukan di Bandung menunjukkan, 20 persen dari 1.000 remaja yang masuk dalam polling pernah melakukan, seks bebas. Diperkirakan 5-7 persennya adalah remaja di pedesaan. Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung sekitar 765.762. Berarti, bisa diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks bebas, setengahnya kedapatan hamil dan 90 persen dari jumlah itu melakukan aborsi.

1.2    RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan aborsi jenis-jenisnya ?
2.      Apakah faktor yang menyebabkan remaja melakukan aborsi ?
3.      Apa akibat dari aborsi untuk tubuh ?
4.      Bagaimana pandangan aborsi dalam berbagai aspek ?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pengertian aborsi dan macam-macamnya.
2.      Mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan remaja melakukan aborsi.
3.      Mengetahui akibat apa saja yang dapat timbul setelah aborsi.
4.      Mengetahui  pandangan aborsi dari berbagai aspek.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1    PENGERTIAN DAN JENISNYA
Dalam dunia kedokteran, dikenal istilah abortus, yaitu menggugurkan kandungan, yang berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. World Health Organization (WHO) memberikan definisi bahwa aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut juga Abortus Provokatus. Sebuah tindakan abortus yang dilakukan secara sengaja.
Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Abortus / keguguran sendiri artinya suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat anak kurang dari 500 gram.
Jenis-jenis Aborsi :
·      Abortus spontan :
o   Abortus imminens
Terjadi pendarahan bercak yangg menunjukan ancaman terhadap kelangsungan suatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini, kehamila masih mungkin berlanjut atau dipertahankan.
o   Abortus Insipiens
Pendarahan ringan hingga sedang pada kehamilan muda dimana hasil konsepsi masih berada dalam kavum uteri. Kondisi ini menunjukan proses abortus sedang berlangsung dan akan berlanjut menjadi abortus inkomplit atau komplit.
o   Abortus Inkomplit
Pendarahan pada kehamilan muda dimana sebagian dari hasil konsepsi telah keluar dari kavum uteri melalui kanalis servikalis.
o   Abortus Komplit
Pendarahan pada kehamilan muda dimana seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan dari kavum uteri.

·         Abortus Buatan
Adalah abortus yang terjadi akibat intervensi tertentu yg bertujuan untuk mengakhiri proses kehamilan. Terminologi untuk keadaan ini adalah pengguguran, aborsi atau abortus provokatus.

·         Abortus tidak aman (Unsafe abortion)
Upaya untuk terminasi kahamilan muda dimana pelaksana tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standart yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.

·         Abortus Infeksiosa
Adalah abortus yang disertai komplikasi infeksi. Adanya penyebaran virus kuman atau toksin kedalam sirkulasi dan kavum peritoneum dapat menimbulkan septikemia, sepsis atau peritonitis.

·         Retensi janin mati (missed abortion)
Pendarahan pada kehamilan muda disertai dengan retensi hasil konsepsi yang telah mati hingga 8 minggu atau lebih. Biasanya diagnosis tidak dapat ditentukan hanya dalam satu kali pemeriksaan, melainkan memerlukan waktu pengamatan dan pemeriksaan ulang.



2.2    PENYEBAB ABORSI
Banyak faktor yang mendorong para remaja melakukan tindakan aborsi terhadap kandungannya. Namun, hal yang paling banyak adalah dikarenakan pergaulan bebas yang dimulai dengan aktivitas “pacaran”. Pada awalnya, perilaku pacaran di kalangan remaja ini masih dianggap “normal” dan sudah wajar, apalagi jika dipandang dari sisi psikologis bahwa kebutuhan akan diperhatikan dan memperhatikan lawan jenis ini mulai nampak sejak menginjak akil baligh. Namun dengan melihat fenomena yang terjadi pada saat ini, banyak norma-norma yang telah dilanggar dan seakan-akan para pasangan muda-mudi tersebut telah menganggap dirinya sebagai pasangan yang abadi. Mulai dari memberikan perhatian yang berlebihan, seringnya berduaan, saling berkontak secara fisik (sentuhan, ciuman, maupun berpelukan) hingga berlanjut kepada tindakan asusila, yakni melakukan hubungan seksual pra nikah. Hal ini bukanlah sesuatu bentuk kekhawatiran saja, melainkan memang sebuah kenyataan yang terjadi pada masyarakat kita. Buktinya dapat kita lihat dengan adanya pemaparan hasil survei dari Jagatnita Consulting tersebut di atas.
Jika lebih jauh lagi kita telusuri, sebenarnya pacaran bukanlah satu-satunya variable atas mencuatnya kasus Aborsi di kalangan remaja. Tapi kontrol keluarga (orang tua) dan kontrol sosial masyarakat yang pada era modern ini semakin melemah dan berkurang. Masing-masing menganggap bahwa itu adalah urusan masing-masing pribadi yang tak boleh dicampurtangani oleh siapapun. Hal ini cukup memprihatinkan karena memperlihatkan pemikiran warga masyarakat yang mulai mengerucut pada “individualistis” dan “liberal”. Padahal norma agama telah jelas memerintahkan untuk mengantisipasi mengenai pergaulan yang bebas di kalangan manusia, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“ (Q.S An Nur 30) dan juga dilanjutkan “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya . . . . “ (Q.S An Nur 31)


2.3    AKIBAT
Tindakan-tindakan Aborsi dapat mengakibatkan hal-hal yang negatif pada tubuh kita, yang meliputi dimensi jasmani dan psikologis. Akibat-akibatnya yakni:
1.     Segi Jasmani
·       Tindakan kuret pada Aborsi bisa menimbulkan efek-efek pendarahan atau infeksi, dan apabila dikerjakan bukan oleh dokter ahlinya maka alat-alat kuret yang dipakai mungkin tembus sampai ke perut dan dapat mendatangkan kematian.
·       Infeksi di rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan kemandulan.
·       Penyumbatan pembuluh darah yang terbuka oleh gelembung udara, karena banyak pembuluh darah yang terbuka pada luka selaput lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk ikut beredar bersama aliran darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih kecil, yaitu pada jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa mengakibatkan kematian.
·       Perobekan dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan mengakibatkan penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak yang menyebabkan kematian.
·       Penanganan Aborsi yang tidak steril bisa mengakibatkan keracunan yang membawa kepada kematian.
·       Menstruasi menjadi tidak teratur.
·       Tubuh menjadi lemah dan sering keguguran

2.    Segi Psikologis
·         Pihak wanita: Setelah seorang wanita melakukan tindakan Aborsi ini, maka ia akan tertindih perasaan bersalah yang dapat membahayakan jiwanya. Kalau tidak secepatnya ditolong, maka ia akan mengalami depresi berat, frustrasi dan kekosongan jiwa.
·         Pihak pria: Rasa tanggung jawab dari si pria yang menganjurkan Aborsi akan berkurang, pandangannya tentang nilai hidup sangat rendah, penghargaannya terhadap anugerah Allah menjadi merosot.


3.    Segi Hukum
KUHP di Indonesia yang diberlakukan sejak 1918 tidak membenarkan tindakan Aborsi dengan dalih apapun. Aborsi dianggap tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman, yang diatur dalam pasal 283, 299, 346 hingga 349 dan 535).
Selain hal yang disebutkan di atas, ada akibat yang lebih buruk dan biasa disebut dengan PAS (Post Abortion Syndrome). Post Abortion Syndrome adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan sekumpulan gejala fisik dan psikis yang terjadi paska terjadinya aborsi. PAS merupakan gangguan stress dan traumatik yang biasanya terjadi ketika seorang perempuan yang post-abortive tidak dapat menghadapi respon emosional yang dihasilkan akibat trauma aborsi. PAS terjadi berbeda-beda pada setiap orang tergantung berat atau tidaknya gejala yang terjadi, PAS dianggap telah berat ketika kondisi seorang perempuan post-abortive sudah mengarah pada gejala yang dapat mengganggu kelangsungan hidupnya ataupun keselamatan dirinya.
PAS dapat terjadi tidak lama setelah aborsi atau bisa saja baru muncul ke permukaan beberapa bulan hingga bertahun-tahun kemudian. Banyak perempuan yang takut untuk membicarakannya karena merasa malu telah melakukan aborsi. Hal inilah yang kemudian membuat trauma tersebut terpendam di bawah alam sadar mereka hingga mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi mereka dalam berpikir, berperilaku dan bahkan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka di kemudian hari.
Post Abortion Syndrome tidak hanya terjadi pada perempuan post-abortive, namun juga pada laki-laki post-abortive, dalam arti pasangan perempuan post-abortive yang juga berperan penting dalam membuat pilihan aborsi. Namun pada lelaki post-abortive biasanya gejalanya ringan berupa gangguan emosi ringan seperti rasa malu, perasaan bersalah, bersedih dan menyesal. Perempuan post-abortive bisa mengalami gejala lebih berat karena mereka secara langsung baik itu fisik ataupun emosi langsung berhubungan dengan trauma aborsi.
Dr. Anne Speckhard, Ph.D. Pada studinya mengenai Post Abortion Syndrome menemukan beberapa fakta seputar efek aborsi terhadap perempuan:
Kejadian yang berhubungan dengan Aborsi:
o    23% berhalusinansi yang berhubungan dengan aborsi
o    35% merasa di datangi/melihat bayi yang telah di aborsi
o    54% bermimpi buruk yang berhubungan dengan aborsi
o    69% merasakan “kegilaan”
o    73% mengalami flash back memori ketika terjadi aborsi
o    81% mengalami perasaan seakan bayi tersebut masih ada
Masalah perilaku yang sering terjadi pasca Aborsi:
o   61% meningkatkan penggunaan alcohol
o   65% memiliki dorongan untuk bunuh diri
o   69% mengalami gangguan seksual
o   73% mengalami flash back memori ketika terjadi aborsi
o   77% mengalami kesulitan untuk berkomunikasi
o   81% sering menangis
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
-         Kehilangan harga diri (82%)
-         Berteriak-teriak histeris (51%)
-         Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
-         Ingin melakukan bunuh diri (28%)
-         Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
-         Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

2.4    ABORSI DILIHAT DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG
Aborsi tetap menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan, tetapi juga sudut pandang hukum dan agama. Berikut ini bertujuan untuk mengupas masalah aborsi ditinjau dari semua sudut pandang tersebut.
1.      Sudut pandang Kesehatan
Dari sudut pandang kesehatan aborsi:
a.       Dilegalkan
Dinegara yang melegalkan tindakan aborsi, negara tersebut beralasan karena sudah mempunyai tenaga kesehatan dan teknologi kesehatan yang sudah lebih baik. Sehingga resiko untuk terkena komplikasi lebih kecil., sekaligus mereka dapat memanfaatkan kemajuan teknologi kedokteran.
Selain itu tidakan aborsi ini akan dilakukan karena telah melalui syarat-syarat, seperti tindakan ini memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang kritis. Tapi tetap saja tenaga kesehatan tetap harus meminimalkan intervensi untuk melakukan tidakan aborsi, selagi hal yang menjadi penyebab aborsi dapat dicegah dan diatasi.
b.      Ilegal
Di negara yang pengakhiran kehamilnya belum legal, karena mereka masih menggunakan tenaga penolong persalinan yang masih tradisional seperti dukun yang memakai alat-alat yang yang sangat primitif dan tidak bersih. Sehingga resiko komplikasi yang akan didapatkan lebih besar. Selain itu diseluruh dunia, di negara-negara yang pengakhiran kehamilannya masih illegal, pengakhiran kehamilan ini merupakan penyebab utama kematian ibu.
Apabila aborsi tersebut sudah dilakukan, dari petugas kesehatan tetap harus memberikan konseling kontrasepsi yang pada intinya memberikan informasi kepada klien untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya akan mencegah aborsi sehingga tindakan aborsi semakin menurun.

2.      Sudut Pandang Hukum
Sebagai upaya untuk mengatasi masalah aborsi yang tidak aman, dalam pelayanan kebidanan, pemerintah mengeluarkan Undang – Undang tentang aborsi yaitu:
a.         Pasal 299 KUHP diatur  untuk menjaring orang – orang yang “mengobati” perempuan/melakukan sesuatu terhadap perempuan dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa oleh karena perbuatan itu dapat terjadi pengguguran kandungan. Jika seseorang melakukan pengguguran kandungan dengan mengharapkan keuntungan, dan bila melakukan kejahatan dalam jabatannya, maka ia bisa dipecat.
b.         Pasal 346 KUHP mengatur pidana 4 tahun dapat dikenakan pada perempuan yang mencari pertolongan aborsi.
c.         Pasal 347 KUHP mengatur pidana dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan tanpa seijin perempuan tersebut. Dan bila perempuan tersebut meninggal dunia, maka hukumnya akan lebih berat lagi (maksimal 12 tahun).
d.        Pasal 348 KUHP, mengatur pihak – pihak yang dapat terkena sanksi pidana maksimal 5-6 tahun bila melakukan pengguguran kandungan dengan seijin perempuan tersebut. Tambahan hukuman dikenakan bila pengguguran kandungan menyebabkan kematian perempuan tersebut.
e.         Undang – Undang No.23/1992 pasal 15 ayat 1 sebagai berikut:
“Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa   ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Tindakan medis tertentu inipun juga disertai dengan prosedur khususnya yang diatur dalam ayat 2 pasal ini, seperti indikasi medis, oleh tenaga kesehatan, dengan persetujuan ibu hamil dan sarana kesehatan tertentu.
f.          Undang – undang diatas memberikan hukuman pidana yang lebih berat terhadap pelaku aborsi ( maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah).
g.         Undang –undang No 36 tahun 2009
·         Pasal 75
1)        Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2)        Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
·           Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
·           Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
3)        Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
4)        Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·         Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a.         Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
b.        Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
c.         Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
d.        Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
e.         Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri.
·         Pasal 77
Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun dalam keadaan darurat sebagi upaya menyelamatkan jiwa ibu dan janinnya dapat diambil tidakan medis tertentu . Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan dimata hukum.

3.      Sudut Pandang Agama
·         Agama Islam
Umat Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan manusia. Allah berfirman : ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap masalah Aborsi.
1.        Manusia berapapun kecilnya adalah ciptaan Allah yang mulia.
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
2.        Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal. Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan Allah (QS 5:36).
3.        Sejak kitamasih berupa janin, Allah sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecild alam kandungan ibu, Allah sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.´(QS: 53:32).
4.        Tidak ada kehamilan yang merupakan ‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, k emudian menjadi segumpal darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
5.        Nabi Muhammad SAW tidak pernah menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan seorang wanita yang hamil diluar nikah  untuk menggugurkan kandungannya.
Menurut pandangan islam, apabila abortus dilakukan setelah janin berumur 4 bulan,maka telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus tersebut, karena diaanggap sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila pembunuhan dilakukan sebelum usia kehamilan 4 bulan ada beberapa pendapat, yaitu :
a.       Muhammad Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolahkan abortus dengan alasan belum bernyawa. “setiap oranng yang belum diberi nyawa tidak akan dibengkitkan Allah dihari kiamat. Setiap Sesautu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan dengan demikian tidak ada larangan untuk menggugurkannya.(Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah)”.
b.      Adapula ulama yang mengatakan makruh karena janin masih mengalami pertumbuhan.
c.       Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin mengharamkan abortus dalam tahap ini.
d.      Mahmud Syaltut mengatakan behwa sejak bertemunya ovum dan sperma maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan pdersiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa ibu maka islam membolehkan, karena islam mempunyai prinsip “menempuh salah satu tindakan yang lebih riongan dari 2 hal yang berbahaya, iru wajib hukumnya”.

Menurut Fatwa MUI
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan hukum Aborsi sebagai berikut :
1.        Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.        Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami kesulitan besar.
a.       Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh Tim Dokter.Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b.      Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
o   Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
o   Kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter, dan ulama.
Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.        Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

·         Agama Katolik
Agama katolik menentang adanya aborsi, hal ini didasarklan bahwa kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat berharga dan perlu dihormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi dianggap sebagai pembunuhan janin.
Gereja katholik, tak henti-hentinya mengutuk aborsi yang secara langsung dan terencana mencabut nyawa bayi yang belum dilahirkan. Pada prinsipnya, umat kristen katholik percaya bahwa semua kehidupan adalah kudus sejak dari masa pembuahan hingga kematian yang wajar, dan karenanya mengakhiri kehidupan manusia yang tidak bersalah, baik sesudah maupun sebelum ia dilahirkan, merupakan kejahatan moral. Gereja mengajarkan, “ kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal ia membutuhkan kekuasaan Allah pencipata dan untuk selama-lamanya tinggal dalam hubungan khusus dengan penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir : tidak ada ada seorangpun boeh berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan manapun, untuk mengakhiri secara langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah. (Donum vitae,2005).
Gereja Katholik memfatwa bahwa aborsi adalah tindakan pembunuhan. Tak urung dua orang Paus melarang tindakan aborsi tersebut, yaitu Paus Pius IX dan Paus Paulus Johanes yang secara tersurat melarang tindakan aborsi. (Marike Helena Blofied, 2006)

·         Agama Kristen
Agama Kristen menentang adanya aborsi, hal ini didasarkan bahwa kehidupan manusia merupakan suatu hal yang sangat berharga dan perlu dihormati serta merupakan hak asasi setiap orang. Aborsi di anggap sebagai pembunuhan janin.
Alkitab tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi. Berikut ini adalah pandangan Allah terhadap Aborsi :
1.      Jangan pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa Yer 1:5 ‘Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkanengkau menjadi nabi bagi bangsa bangsa.´
2.      Aborsi karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan.
3.      Yes 45 : 9-12 ‘Celakalah orang yang berbantah dengan Pembentuknya; dia tidak lain dari beling periuk saja! Adakah tanah liat berkata kepada pembentuknya: ‘Apakah yang kau buat?´ atau yang telah dibuatnya: ‘Engkau tidak punya tangan!´ Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya: ‘Apakah yang kau peranakkan?´ dan kepada ibunya: ‘Apakah yang kau lahirkan?´ Beginilah firman Tuhan, Yang Maha kudus, Allah dan Pembentuk Israel; ‘Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat tanganKu? Akulah yang menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya; tanganKulah yang membentangkanlangit, dan Akulah yang memberi perintah kepada seluruh tentaranya´.
4.      Tuhan tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya. Yeh 16:20-21 ‘Bahkan, engkau mengambil anak-anakmu lelaki dan perempuan yang engkau lahirkan bagiKu dan mempersembahkannya kepada mereka menjadi makanan mereka. Apakah persundalanmu ini masih perkara enteng bahwa engkau menyembelih anak-anakKu dan menyerahkannya kepada mereka dengan mempersembahkannya sebagai korban dalam api?‘.
5.      Anak-anak adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik -baiknya.
6.      Mzm 127:3-5 ‘Sesungguhnya, anak laki-laki adalah milik pusaka dari pada Tuhan, dan buah kandungan adalah suatu upah. Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan, demikianlah anak-anak pada masa muda. Berbahagialah orang yang telah membuat penuh tabung panahnya dengan semuanya itu. Ia tidak akan mendapat malu, apabila ia berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang´.

·         Agama Hindu
Agama hindu juga menentang adanya pengguguran janin karena di anggap tidak menghormati hak hidup janin. Aborsi dengan alasan apapun tidak direstui karena pelakunya akan terkena dosa pembunuhan. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Yama Purana Tattwa, bahwa mereka yang membunuh janin dalam kandungan dikutuk oleh Bhatara Yama. Dalam ephos Mahabharata, Aswatama dikutuk oleh Bhatara Kresna karena membunuh janin-janin keturunan Pendawa yang masih dalam kandungan. Jadi dalam kasus Aborsi yang terkena dosa adalah : Ayah-Ibu bayi, Dokter atau Balian yang membantu aborsi.
Aborsi dalam Theology Hinduisme tergolong pada perbuatan yang disebut ‘Himsa karma´ yakni salah satu perbuatan dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam pengertian yang lebih dalam sebagai ‘menghilangkan nyawa´ mendasari falsafah ‘atma´ atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Oleh karena itulah perbuatan aborsi disetara kan dengan menghilangkan nyawa. Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114 .7 menyatakan: ‘Ma no mahantam uta ma no arbhakam´ artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi. Atharvaveda X.1.29 : ³Anagohatya vai bhima ´ artinya : Jangan membunuh bayi yang tiada berdosa.
·         Agama Budha
Dalam agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu. Agama Buddha menentang dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata (pembunuhan). Dalam Majjhima Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan kembali sebagai manusia di mana saja ia akan bertumimbal lahir,umurnya tidaklah akan panjang". Olehkarena itu, menurut agama buddha tindakan aborsi itu berhubungan jelas dengan karma dan akan berakibat buruk yang berat atau ringannya tergantung pada kekuatan yang mendorongnya dan sasaran pembunuhan itu, serta akan mendapatkan akibat dikemudian hari, baik dalam kehidupan sekarang maupun yang akan datang.
Suatu pembunuhan telah terjadi bila terdapat 5 faktor sebagai berikut :
-        Ada makhluk hidup (pano)
-        Mangetahui atau menyadari ada makhlukhidup (panasanita)
-        Ada kehendak (cetana) untuk membunuh (vadhabacittam)
-        Melakukan pembunuhan (upakkamo)

4.      Sudut Pandang HAM
Kesepakatan – kesepakatan di Konferensi Internasional Kependudukan dan pembangunan (ICPD) 1994 dan Konferensi Perempuan Sedunia (Beijing Conference 1995 dan Beijing Plus Five, 2000)
a.       Hak perempuan atas kehidupan dan keamanan pribadi;hak reproduksi individu yang tercantum dalam pasal 1 dan 3 Deklarasi Umum HAM PBB dan pasal 6.1 dan 9.1 dari Konvensi International Hak-hak Sipil dan Politik. Hak atas kehidupan ini menyuarakan bahwa pelayanan aborsi harus disediakan bagi perempuan yang hidup dalam keadaan bahaya oleh karena kehamilannya. Sebuah negara dapat dianggap melanggar hak ini bila menolak untuk melindungi perempuan dengan resiko kematian atau kekacauan sebagai akibat dari aborsi tidak aman. Sedangkan hak keamanan pribadi dapat diinterpretasikan sebagai perempuan tidak harus dibatasi apakah ia melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya, dan ia mempunyai hak untuk memutuskan bagi dirinya mengenai pengakhian kehamilan yang tidak dikehendakinya.
b.      Hak perempuan untuk memperoleh standar kesehatan yang tertinggi;hak asasi yang tercantum dalam paal 25 DUHAM. Untuk mencapai standar kesehatan tertinngi bagi perempuan, perempuan harus dapat akses atas pelayanan aborsi yang aman diantara layanan – layanan reproduksi lainnya, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan minimum.
c.       Hak perempuan untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmiah dan hak untuk memperoleh informasi:diakui dalam pasal 27.1 dan 19 DUKHAM. Hak ini untuk menjangkau akses pada teknologi terbaru (seperti aborsi secara medis, menstrual regulation), memprioritaskan penelitian pada kesehatan reproduksi serta akses yang penuh dan bebas atas informasi mengenai kesehatan reproduksi
b.      Dengan perkembangan hak asasi manusia, bila ditinjau dari kesepakatan dan komitmen internasional dan hukum nasional, Indonesia termasuk diantara negara-negara yang memperbolehkan aborsi hanya untuk menyelamatkan ibu.

5.      Pandangan Tim Feminis
Perempuan selalu menjadi korban, tersubordinasi dalam hukum, budaya bahkan dalam hak-hak reproduksinya sendiri. Rahim, dimana janin tumbuh berada di bawah kendali perempuan sebagai pemilik alat reproduksi. Itu sebabnya aborsi selalu dikaitkan sebagai masalah perempuan, kesalahan perempuan. Lelaki seakan menjadi bagian yang terpisahkan dalam permasalahan ini. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) terjadi karena adanya hubungan seksual antara lelaki dan perempuan. Dalam hal ini lelaki turut berperan serta mengakibatkan terjadinya KTD yang berbuntut pada aborsi. Lelaki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam hal aborsi.
Perempuan muda, tidak menikah, berpenghasilan rendah, berpendidikan rendah dan berada di daerah pedesaan adalah mereka yang paling terkena dampak paling parah ketika menghadapi pilihan aborsi. Pada kelompok ini, aborsi tidak aman adalah pilihan yang tersedia dengan mudah dan murah.
Selain itu, layanan aborsi ilegal dan tidak aman menjadi lahan yang sangat subur bagi para penyedia layanan aborsi yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari untung dari kesulitan bertumpuk yang dialami perempuan. Penjualan obat aborsi yang meminta transfer uang banyak berakhir dengan penipuan. Dalam posisi ini, perempuan tidak memiliki perlindungan hukum untuk menuntut hak mereka.
Pengakuan hak perempuan untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri, termasuk hak atas integritas fisik, hak untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan jarak antar kehamilan (ditemukan dalam dokumen internasional). Maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut. Sebagai upaya memenuhi hak tersebut, sudah seharusnya pemerintah memberikan akses yang terbuka dalam pendidikan, informasi dan layanan konseling yang berhubungan dengan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Ketika layanan kontrasepsi dan pendidikan tersebut terpenuhi, maka angka Kehamilan Tidak Dinginkan yang memicu terjadinya aborsi bisa ditekan. Layanan aborsi aman hanya menjadi pilihan terakhir.
Hak perempuan untuk mengakhiri kehamilan diimplikasikan dan didukung dalam berbagai perjanjian dan instrumen internasional. Akses terhadap layanan aborsi yang aman adalah bagian penting untuk melindungi hak perempuan terhadap kesehatan dan hak mereka untuk hidup. Termasuk di dalamnya adalah hak perempuan untuk menikmati hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya yang tercantum dalam Kovenan ekonomi, sosial dan budaya dimana perempuan tidak hanya mendapat akses terhadap aborsi yang aman, namun juga terhadap metode-metode aborsi terbaru yang dianggap aman dan efektif . Oleh karena itu, pembatasan atau pelarangan terhadap layanan aborsi yang aman merupakan diskriminasi terhadap perempuan .

6.      Sudut Pandang Masyarakat
Aborsi dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya. Saat ini, masalah aborsi, dan, karenanya, masalah anti-aborsi menjadi sangat penting terutama untuk berkembang dengan baik, masyarakat pasca-industri. Jelas bahwa ini bukan masalah individu lagi tapi benar-benar masalah sosial karena tidak hanya menyangkut kesehatan perempuan tetapi juga menghasilkan dampak serius terhadap situasi demografis di seluruh negeri dan pada suasana psikologis dalam masyarakat pada umumnya dan dalam keluarga pada khususnya. Tradisional, aborsi adalah titik argumen serius bagi dan melawan fenomena ini di sebagian besar masyarakat. Sebagai aturan, sebagian besar dari masyarakat adalah melawan aborsi tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju bahwa aborsi mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan. Lagi pula, masyarakat harus sangat berhati-hati mengatasi masalah cuaca untuk mendukung atau menolak sepenuhnya ide-ide aborsi tapi pada saat yang sama perempuan harus memiliki pilihan dan kesempatan untuk aborsi.
Pertama-tama, akan sangat penting untuk merujuk kepada beberapa data statistik yang membuktikan bahwa aborsi tidak dapat dilarang pointblank, khususnya di negara berkembang dengan baik. Tapi perlu untuk menggaris bawahi bahwa aborsi bukanlah masalah perempuan hanya itu masalah seluruh masyarakat. Untuk membuktikan pernyataan ini akan cukup untuk menyebutkan bahwa lebih dari 1000 serangan kekerasan terhadap klinik aborsi dan dokter berkomitmen 1977-1991 dan banyak serangan tetap tidak dilaporkan (Grimes, 1991). Jadi, itu berarti bahwa kelompok-kelompok sosial yang pasti sudah siap untuk mempertahankan kepercayaan mereka antiaborsi bahkan oleh pelanggaran hukum.
Pada saat yang sama, aborsi dapat menyebabkan masalah dalam keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Faktanya adalah bahwa sangat penting bagi seorang wanita untuk memiliki suasana yang mendukung dari bagian dari kerabat terdekat, yakni suami dan orangtua. Spesialis sangat merekomendasikan mengambil keputusan aborsi oleh kedua pasangan yang dapat membuat keluarga kuat sedangkan perselisihan dapat mengakibatkan perceraian. Tetapi juga penting bahwa perempuan tidak dapat dipaksa untuk aborsi juga. Jadi peran keluarga dalam mengambil keputusan tidak kurang penting dibandingkan pengaruh masyarakat atau keyakinan pribadi.
Dengan mempertimbangkan semua tersebut di atas, perlu untuk mengatakan bahwa aborsi, menjadi fenomena sosial, memiliki banyak lawan serta pendukung tetapi hanya sebagian kecil yang cukup radikal dan siap untuk menyangkal titik pandang yang berlawanan. Sebagian besar siap untuk menerima aborsi walaupun dalam kondisi tertentu. Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada saat yang sama harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan wanita atau anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yang dpt dihindari.




2.5    UPAYA PENANGANAN DAN PELAYANAN
Membendung perilaku aborsi tidaklah semudah membalikkan kedua telapak tangan. Hal ini diperlukan kerjasama lintas sektoral secara komprehensif dan berkelanjutan. Tentu saja dimulai dari hal terkecil yang bersifat pencegahan hingga pertolongan pasca aborsi. Upaya-upaya dan pelayanan tersebut dapat kita rangkum dalam penjelasan berikut ini:
1.      Memberikan edukasi seks di kalangan remaja. Hal ini dikarenakan masih banyaknya para remaja kita yang mempelajari fungsi reproduksi para sudut “kenikmatan” nya saja tanpa memandang efek-efek negatif di kemudian hari. Maka harapannya dengan pemahaman yang tepat dan lengkap, maka remaja akan dapat membuat keputusan yang tepat untuk menjaga kesucian dirinya masing-masing.
2.      Menanamkan kembali nilai-nilai moral sosial dan juga keagamaan akan penting dan mulianya untuk menjaga kehormatan diri. Kebanyakan, para remaja ini karena memang semenjak kecil sudah dijauhkan oleh norma-norma yang mengatur hubungan antar laki-laki dan perempuan sedangkan media gencar mempromosikan tayangan-tayangan yang berbau seksualitas dengan mengedepankan nafsu semata. Ditambah lagi akses pornografi yang dapat dengan mudah didapatkan melalui internet via komputer maupun handphone.
3.      Menguatkan kembali kontrol sosial di masyarakat. Tidak dipungkiri yang menjadikan remaja bebas melakukan apa saja adalah karena semakin melemahnya kontrol sosial dari lingkungan keluarga maupun masyarakat. Misalkan saja ada sepasang pelaku “pacaran” yang diperbolehkan orang tuanya berdua-duaan di dalam kamar. Meskipun tidak terjadi perzinahan di sana, namun itu dapat memicu untuk melakukan tindakan-tindakan yang “lebih” untuk dilakukan pada lain kesempatan dan lain tempat. Begitu juga kontrol dari masyarakat itu penting ketika melihat ada pasangan muda-mudi yang menginap di kamar kostan dan bahkan terjadi berhari-hari. Hal ini sudah barang tentu dapat semakin mendorong terjadinya penyimpangan perilaku dalam artian melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya baru boleh dilakukan oleh pasangan suami isteri yang resmi.
4.      Para pelaku yang telah melakukan aborsi juga tak dapat dipandang sebelah mata. Mereka mempunyai hak untuk dapat kita tolong karena bisa saja hal telah mereka lakukan tersebut adalah suatu kekhilafan yang tak ingin diulanginya lagi. Maka, bagi para penyandang PAS, dapat kita tolong dengan memberikan pelayanan konseling serta dukungan  sosial untuk dapat bangkit kembali menjalani kehidupan secara normal dengan diiringi taubat yang sebenar-benarnya (taubat nasukha).


BAB III
PENUTUP


3.1    KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1.      Aborsi sangat ditentang oleh agama. Tetapi dalam bidang medis hal itu dapat dilakukan apabila menyangkut jiwa dan kesehatan sang bayi.
2.      Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis.
3.      Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
4.      Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
5.      Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
6.      Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat

Pada akhirnya, dapat kita katakan bahwa perilaku aborsi di kalangan remaja ini senantiasa terus meningkat dan bervariasi untuk persebaran usianya. Hal ini tentu menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua yang ujung-ujungnya menjadi sebuah momok yang “mengerikan” bagi rupa generasi muda penerus bangsa Indonesia di kemudian hari. Mau dibawa kemana masa depan bangsa Indonesia jika kondisi para pemuda-pemudinya saat ini adalah mereka yang hidupnya bebas tanpa kontrol yang signifikan dari berbagai pihak dan selanjutnya adalah penjajahan yang terus menerus “abadi” di bumi Indonesia dalam bentuk bukan penjajahan fisik melainkan penjajahan di bidang “mode”, “ekonomi”, “pendidikan”, “keilmuan”, hingga “akhlak dan moralitas”.

3.2  SARAN
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE PADA DEWASA A.      DEFINISI ·          Diare adalah defekasi encer lebih dari 3 kali sehari dengan atau t...