Aborsi Dalam Berbagai Aspek Pandangan
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Dari
hasil browsing, Dra. Clara Istiwidarum Kriswanto, MA, CPBC, psikolog dari
Jagadnita Consulting, menyebutkan beberapa survei yang bisa membuat banyak
orang tercengang, terutama orang tua (05/09/2011). Dari survei yang dilakukan
di Jakarta diperoleh hasil bahwa sekitar 6-20 persen anak SMU dan mahasiswa di
Jakarta pernah melakukan hubungan seks pranikah. Sebanyak 35 persen dari
mahasiswa kedokteran di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta sepakat
tentang seks pranikah. Dari 405 kehamilan yang tidak direncanakan, 95 persennya
dilakukan oleh remaja usia 15-25 tahun. Angka kejadian aborsi di Indonesia
mencapai 2,5 juta kasus, 1,5 juta diantaranya dilakukan oleh remaja.
Lalu,
polling yang dilakukan di Bandung menunjukkan, 20 persen dari 1.000 remaja yang
masuk dalam polling pernah melakukan, seks bebas. Diperkirakan 5-7 persennya
adalah remaja di pedesaan. Sebagai catatan, jumlah remaja di Kabupaten Bandung
sekitar 765.762. Berarti, bisa diperkirakan jumlah remaja yang melakukan seks
bebas sekitar 38-53 ribu. Kemudian, sebanyak 200 remaja putri melakukan seks
bebas, setengahnya kedapatan hamil dan 90 persen dari jumlah itu melakukan
aborsi.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
yang dimaksud dengan aborsi jenis-jenisnya ?
2. Apakah
faktor yang menyebabkan remaja melakukan aborsi ?
3. Apa
akibat dari aborsi untuk tubuh ?
4. Bagaimana
pandangan aborsi dalam berbagai aspek ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian aborsi dan macam-macamnya.
2. Mengetahui
faktor-faktor apa saja yang menyebabkan remaja melakukan aborsi.
3. Mengetahui
akibat apa saja yang dapat timbul setelah aborsi.
4. Mengetahui pandangan aborsi dari berbagai aspek.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
DAN JENISNYA
Dalam
dunia kedokteran, dikenal istilah abortus, yaitu menggugurkan kandungan, yang
berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum
janin dapat hidup di luar kandungan. World Health Organization (WHO) memberikan
definisi bahwa aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28
minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan
mengeluarkaan atau membuang baik embrio atau fetus secara prematur (sebelum
waktunya). Istilah Aborsi disebut juga Abortus Provokatus. Sebuah tindakan
abortus yang dilakukan secara sengaja.
Aborsi
(bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20
minggu yang mengakibatkan kematian janin. Abortus / keguguran sendiri artinya
suatu ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan, dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau
berat anak kurang dari 500 gram.
Jenis-jenis
Aborsi :
· Abortus
spontan :
o
Abortus imminens
Terjadi
pendarahan bercak yangg menunjukan ancaman terhadap kelangsungan suatu
kehamilan. Dalam kondisi seperti ini, kehamila masih mungkin berlanjut atau
dipertahankan.
o
Abortus Insipiens
Pendarahan
ringan hingga sedang pada kehamilan muda dimana hasil konsepsi masih berada
dalam kavum uteri. Kondisi ini menunjukan proses abortus sedang berlangsung dan
akan berlanjut menjadi abortus inkomplit atau komplit.
o
Abortus Inkomplit
Pendarahan
pada kehamilan muda dimana sebagian dari hasil konsepsi telah keluar dari kavum
uteri melalui kanalis servikalis.
o
Abortus Komplit
Pendarahan
pada kehamilan muda dimana seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan dari kavum
uteri.
·
Abortus Buatan
Adalah abortus yang terjadi akibat intervensi
tertentu yg bertujuan untuk mengakhiri proses kehamilan. Terminologi untuk
keadaan ini adalah pengguguran, aborsi atau abortus provokatus.
·
Abortus tidak aman (Unsafe abortion)
Upaya untuk terminasi kahamilan muda dimana
pelaksana tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur
standart yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
·
Abortus Infeksiosa
Adalah abortus yang disertai komplikasi infeksi.
Adanya penyebaran virus kuman atau toksin kedalam sirkulasi dan kavum
peritoneum dapat menimbulkan septikemia, sepsis atau peritonitis.
·
Retensi janin mati (missed abortion)
Pendarahan pada kehamilan muda disertai dengan
retensi hasil konsepsi yang telah mati hingga 8 minggu atau lebih. Biasanya
diagnosis tidak dapat ditentukan hanya dalam satu kali pemeriksaan, melainkan
memerlukan waktu pengamatan dan pemeriksaan ulang.
2.2 PENYEBAB
ABORSI
Banyak
faktor yang mendorong para remaja melakukan tindakan aborsi terhadap
kandungannya. Namun, hal yang paling banyak adalah dikarenakan pergaulan bebas
yang dimulai dengan aktivitas “pacaran”. Pada awalnya, perilaku pacaran di
kalangan remaja ini masih dianggap “normal” dan sudah wajar, apalagi jika
dipandang dari sisi psikologis bahwa kebutuhan akan diperhatikan dan
memperhatikan lawan jenis ini mulai nampak sejak menginjak akil baligh. Namun
dengan melihat fenomena yang terjadi pada saat ini, banyak norma-norma yang
telah dilanggar dan seakan-akan para pasangan muda-mudi tersebut telah
menganggap dirinya sebagai pasangan yang abadi. Mulai dari memberikan perhatian
yang berlebihan, seringnya berduaan, saling berkontak secara fisik (sentuhan,
ciuman, maupun berpelukan) hingga berlanjut kepada tindakan asusila, yakni
melakukan hubungan seksual pra nikah. Hal ini bukanlah sesuatu bentuk
kekhawatiran saja, melainkan memang sebuah kenyataan yang terjadi pada
masyarakat kita. Buktinya dapat kita lihat dengan adanya pemaparan hasil survei
dari Jagatnita Consulting tersebut di atas.
Jika
lebih jauh lagi kita telusuri, sebenarnya pacaran bukanlah satu-satunya
variable atas mencuatnya kasus Aborsi di kalangan remaja. Tapi kontrol keluarga
(orang tua) dan kontrol sosial masyarakat yang pada era modern ini semakin
melemah dan berkurang. Masing-masing menganggap bahwa itu adalah urusan
masing-masing pribadi yang tak boleh dicampurtangani oleh siapapun. Hal ini
cukup memprihatinkan karena memperlihatkan pemikiran warga masyarakat yang
mulai mengerucut pada “individualistis” dan “liberal”. Padahal norma agama
telah jelas memerintahkan untuk mengantisipasi mengenai pergaulan yang bebas di
kalangan manusia, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi
mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“ (Q.S An Nur 30)
dan juga dilanjutkan “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar
mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya . . . . “ (Q.S An Nur
31)
2.3 AKIBAT
Tindakan-tindakan
Aborsi dapat mengakibatkan hal-hal yang negatif pada tubuh kita, yang meliputi
dimensi jasmani dan psikologis. Akibat-akibatnya yakni:
1. Segi
Jasmani
· Tindakan
kuret pada Aborsi bisa menimbulkan efek-efek pendarahan atau infeksi, dan
apabila dikerjakan bukan oleh dokter ahlinya maka alat-alat kuret yang dipakai
mungkin tembus sampai ke perut dan dapat mendatangkan kematian.
· Infeksi
di rahim dapat menutup saluran tuba dan menyebabkan kemandulan.
· Penyumbatan
pembuluh darah yang terbuka oleh gelembung udara, karena banyak pembuluh darah
yang terbuka pada luka selaput lendir rahim dan gelembung udara bisa masuk ikut
beredar bersama aliran darah dan apabila tiba pada pembuluh darah yang lebih
kecil, yaitu pada jantung, paru-paru, otak atau ginjal, maka bisa mengakibatkan
kematian.
· Perobekan
dinding rahim oleh alat-alat yang dimasukkan ke dalamnya akan mengakibatkan
penumpukan darah dalam rongga perut yang makin lama makin banyak yang
menyebabkan kematian.
· Penanganan
Aborsi yang tidak steril bisa mengakibatkan keracunan yang membawa kepada
kematian.
· Menstruasi
menjadi tidak teratur.
· Tubuh
menjadi lemah dan sering keguguran
2. Segi
Psikologis
·
Pihak wanita: Setelah seorang wanita
melakukan tindakan Aborsi ini, maka ia akan tertindih perasaan bersalah yang
dapat membahayakan jiwanya. Kalau tidak secepatnya ditolong, maka ia akan
mengalami depresi berat, frustrasi dan kekosongan jiwa.
·
Pihak pria: Rasa tanggung jawab dari si
pria yang menganjurkan Aborsi akan berkurang, pandangannya tentang nilai hidup
sangat rendah, penghargaannya terhadap anugerah Allah menjadi merosot.
3. Segi
Hukum
KUHP
di Indonesia yang diberlakukan sejak 1918 tidak membenarkan tindakan Aborsi
dengan dalih apapun. Aborsi dianggap tindak pidana yang dapat dikenakan
hukuman, yang diatur dalam pasal 283, 299, 346 hingga 349 dan 535).
Selain
hal yang disebutkan di atas, ada akibat yang lebih buruk dan biasa disebut
dengan PAS (Post Abortion Syndrome). Post Abortion Syndrome adalah istilah yang
dipakai untuk menggambarkan sekumpulan gejala fisik dan psikis yang terjadi
paska terjadinya aborsi. PAS merupakan gangguan stress dan traumatik yang
biasanya terjadi ketika seorang perempuan yang post-abortive tidak dapat
menghadapi respon emosional yang dihasilkan akibat trauma aborsi. PAS terjadi
berbeda-beda pada setiap orang tergantung berat atau tidaknya gejala yang
terjadi, PAS dianggap telah berat ketika kondisi seorang perempuan
post-abortive sudah mengarah pada gejala yang dapat mengganggu kelangsungan hidupnya
ataupun keselamatan dirinya.
PAS
dapat terjadi tidak lama setelah aborsi atau bisa saja baru muncul ke permukaan
beberapa bulan hingga bertahun-tahun kemudian. Banyak perempuan yang takut
untuk membicarakannya karena merasa malu telah melakukan aborsi. Hal inilah
yang kemudian membuat trauma tersebut terpendam di bawah alam sadar mereka
hingga mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi mereka
dalam berpikir, berperilaku dan bahkan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka
di kemudian hari.
Post
Abortion Syndrome tidak hanya terjadi pada perempuan post-abortive, namun juga
pada laki-laki post-abortive, dalam arti pasangan perempuan post-abortive yang
juga berperan penting dalam membuat pilihan aborsi. Namun pada lelaki
post-abortive biasanya gejalanya ringan berupa gangguan emosi ringan seperti
rasa malu, perasaan bersalah, bersedih dan menyesal. Perempuan post-abortive
bisa mengalami gejala lebih berat karena mereka secara langsung baik itu fisik
ataupun emosi langsung berhubungan dengan trauma aborsi.
Dr.
Anne Speckhard, Ph.D. Pada studinya mengenai Post Abortion Syndrome menemukan
beberapa fakta seputar efek aborsi terhadap perempuan:
Kejadian yang
berhubungan dengan Aborsi:
o
23% berhalusinansi yang berhubungan
dengan aborsi
o
35% merasa di datangi/melihat bayi yang
telah di aborsi
o
54% bermimpi buruk yang berhubungan
dengan aborsi
o
69% merasakan “kegilaan”
o
73% mengalami flash back memori ketika
terjadi aborsi
o
81% mengalami perasaan seakan bayi
tersebut masih ada
Masalah perilaku yang
sering terjadi pasca Aborsi:
o
61% meningkatkan penggunaan alcohol
o
65% memiliki dorongan untuk bunuh diri
o
69% mengalami gangguan seksual
o
73% mengalami flash back memori ketika
terjadi aborsi
o
77% mengalami kesulitan untuk
berkomunikasi
o
81% sering menangis
Pada
dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut
ini:
- Kehilangan harga diri (82%)
- Berteriak-teriak histeris (51%)
- Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
(63%)
- Ingin melakukan bunuh diri (28%)
- Mulai mencoba menggunakan obat-obat
terlarang (41%)
- Tidak bisa menikmati lagi hubungan
seksual (59%)
2.4 ABORSI
DILIHAT DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG
Aborsi
tetap menjadi masalah kontroversial, tidak saja dari sudut pandang kesehatan,
tetapi juga sudut pandang hukum dan agama. Berikut ini bertujuan untuk mengupas
masalah aborsi ditinjau dari semua sudut pandang tersebut.
1. Sudut
pandang Kesehatan
Dari sudut pandang
kesehatan aborsi:
a. Dilegalkan
Dinegara
yang melegalkan tindakan aborsi, negara tersebut beralasan karena sudah mempunyai
tenaga kesehatan dan teknologi kesehatan yang sudah lebih baik. Sehingga resiko
untuk terkena komplikasi lebih kecil., sekaligus mereka dapat memanfaatkan
kemajuan teknologi kedokteran.
Selain
itu tidakan aborsi ini akan dilakukan karena telah melalui syarat-syarat,
seperti tindakan ini memang harus dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu yang
kritis. Tapi tetap saja tenaga kesehatan tetap harus meminimalkan intervensi
untuk melakukan tidakan aborsi, selagi hal yang menjadi penyebab aborsi dapat dicegah
dan diatasi.
b. Ilegal
Di
negara yang pengakhiran kehamilnya belum legal, karena mereka masih menggunakan
tenaga penolong persalinan yang masih tradisional seperti dukun yang memakai
alat-alat yang yang sangat primitif dan tidak bersih. Sehingga resiko
komplikasi yang akan didapatkan lebih besar. Selain itu diseluruh dunia, di
negara-negara yang pengakhiran kehamilannya masih illegal, pengakhiran
kehamilan ini merupakan penyebab utama kematian ibu.
Apabila
aborsi tersebut sudah dilakukan, dari petugas kesehatan tetap harus memberikan
konseling kontrasepsi yang pada intinya memberikan informasi kepada klien untuk
mencegah kehamilan yang tidak diinginkan berikutnya yang pada akhirnya akan
mencegah aborsi sehingga tindakan aborsi semakin menurun.
2. Sudut
Pandang Hukum
Sebagai upaya untuk
mengatasi masalah aborsi yang tidak aman, dalam pelayanan kebidanan, pemerintah
mengeluarkan Undang – Undang tentang aborsi yaitu:
a.
Pasal 299 KUHP diatur untuk menjaring orang – orang yang
“mengobati” perempuan/melakukan sesuatu terhadap perempuan dengan
memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa oleh karena perbuatan itu dapat
terjadi pengguguran kandungan. Jika seseorang melakukan pengguguran kandungan
dengan mengharapkan keuntungan, dan bila melakukan kejahatan dalam jabatannya,
maka ia bisa dipecat.
b.
Pasal 346 KUHP mengatur pidana 4 tahun
dapat dikenakan pada perempuan yang mencari pertolongan aborsi.
c.
Pasal 347 KUHP mengatur pidana dikenakan
kepada siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan tanpa seijin
perempuan tersebut. Dan bila perempuan tersebut meninggal dunia, maka hukumnya
akan lebih berat lagi (maksimal 12 tahun).
d.
Pasal 348 KUHP, mengatur pihak – pihak
yang dapat terkena sanksi pidana maksimal 5-6 tahun bila melakukan pengguguran
kandungan dengan seijin perempuan tersebut. Tambahan hukuman dikenakan bila
pengguguran kandungan menyebabkan kematian perempuan tersebut.
e.
Undang – Undang No.23/1992 pasal 15 ayat
1 sebagai berikut:
“Dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Tindakan
medis tertentu inipun juga disertai dengan prosedur khususnya yang diatur dalam
ayat 2 pasal ini, seperti indikasi medis, oleh tenaga kesehatan, dengan
persetujuan ibu hamil dan sarana kesehatan tertentu.
f.
Undang – undang diatas memberikan
hukuman pidana yang lebih berat terhadap pelaku aborsi ( maksimal 15 tahun
penjara dan denda sebesar 500 juta rupiah).
g.
Undang –undang No 36 tahun 2009
·
Pasal 75
1)
Setiap orang dilarang melakukan aborsi.
2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan berdasarkan:
·
Indikasi kedaruratan medis yang
dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau
janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang
tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar
kandungan; atau
·
Kehamilan akibat perkosaan yang dapat
menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
3)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra
tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh
konselor yang kompeten dan berwenang.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi
kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·
Pasal 76
Aborsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a.
Sebelum kehamilan berumur 6 (enam)
minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan
medis;
b.
Oleh tenaga kesehatan yang memiliki
keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh
menteri;
c.
Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan;
d.
Dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;
dan
e.
Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh menteri.
·
Pasal 77
Pemerintah
wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak
bertanggung jawab serta bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Namun
dalam keadaan darurat sebagi upaya menyelamatkan jiwa ibu dan janinnya dapat
diambil tidakan medis tertentu . Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa
dasar hukum tindakan aborsi yang cacat hukum dan tidak jelas itu menjadikan
tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan aborsi rentan dimata hukum.
3. Sudut
Pandang Agama
·
Agama Islam
Umat
Islam percaya bahwa Al-Quran adalah Undang-Undang paling utama bagi kehidupan
manusia. Allah berfirman : ³Kami menurunkan Al-Quran kepadamu untuk menjelaskan
segala sesuatu (QS 16:89). Berikut ini adalah pandangan Al-Quran terhadap
masalah Aborsi.
1.
Manusia berapapun kecilnya adalah
ciptaan Allah yang mulia.
Agama
Islam sangat menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Banyak sekali ayat-ayat
dalam Al-Quran yang bersaksi akan hal ini. Salah satunya, Allah berfirman: ‘Dan
sesungguhnya Kami telah memuliakan umat manusia.´(QS 17:70)
2.
Aborsi adalah membunuh. Membunuh berarti
melawan terhadap perintah Allah. Membunuh berarti melakukan tindakan kriminal.
Jenis aborsi yang dilakukan dengan tujuan menghentikan kehidupan bayi
dalamkandungan tanpa alasan medis dikenal dengan istilah ³abortus
provokatuskriminalis´ yang merupakan tindakan kriminal ± tindakan yang melawan
Allah (QS 5:36).
3.
Sejak kitamasih berupa janin, Allah
sudah mengenal kita. Sejak kita masih sangat kecild alam kandungan ibu, Allah
sudah mengenal kita. Al Quran menyatakan:´Dia lebih mengetahui keadaanmu, sejak
mulai diciptakaNya unsur tanah dan sejak kamu masih dalam kandungan ibumu.´(QS:
53:32).
4.
Tidak ada kehamilan yang merupakan
‘kecelakaan´ atau kebetulan. Setiap janin yang terbentuk adalah merupakan
rencana Allah. Allah menciptakan manusia dari tanah, k emudian menjadi segumpal
darah dan menjadi janin. Semua ini tidak terjadi secara kebetulan. Al-Quran
mencatat firman Allah: ‘Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut
kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim
ibumu sebagai bayi.´ (QS 22:5).
5.
Nabi Muhammad SAW tidak pernah
menganjurkan aborsi. Bahkan dalam kasus hamil diluar nikah sekalipun, Nabi
sangat menjunjung tinggi kehidupan. Hamil diluar nikah berarti hasil perbuatan
zinah. Hukum Islam sangat tegas terhadap para pelaku zinah. Akan tetapi Nabi
Muhammad SAW, seperti dikisahkan dalam Kitab Al-Hudud tidak memerintahkan
seorang wanita yang hamil diluar nikah
untuk menggugurkan kandungannya.
Menurut
pandangan islam, apabila abortus dilakukan setelah janin berumur 4 bulan,maka
telah ada kesepakatan ulama tentang keharaman abortus tersebut, karena
diaanggap sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi apabila pembunuhan
dilakukan sebelum usia kehamilan 4 bulan ada beberapa pendapat, yaitu :
a. Muhammad
Ramli dalam kitab An-Nihayah, membolahkan abortus dengan alasan belum bernyawa.
“setiap oranng yang belum diberi nyawa tidak akan dibengkitkan Allah dihari
kiamat. Setiap Sesautu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak
diperhitungkan dengan demikian tidak ada larangan untuk
menggugurkannya.(Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah)”.
b. Adapula
ulama yang mengatakan makruh karena janin masih mengalami pertumbuhan.
c. Ibnu
Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya ‘ulumuddin
mengharamkan abortus dalam tahap ini.
d. Mahmud
Syaltut mengatakan behwa sejak bertemunya ovum dan sperma maka pengguguran
adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi
nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami
pertumbuhan dan pdersiapan untuk menjadi manusia. Tetapi apabila abortus
dilakukan benar-benar terpaksa demi menyelamatkan nyawa ibu maka islam
membolehkan, karena islam mempunyai prinsip “menempuh salah satu tindakan yang
lebih riongan dari 2 hal yang berbahaya, iru wajib hukumnya”.
Menurut
Fatwa MUI
Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005, tentang Aborsi menetapkan ketentuan
hukum Aborsi sebagai berikut :
1.
Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya
implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
2.
Aborsi dibolehkan karena adanya uzur,
baik yang bersifat darurat ataupun hajat. Darurat adalah suatu keadaan di mana
seseorang apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mati
atau hampir mati. Sedangkan Hajat adalah suatu keadaan di mana seseorang
apabila tidak melakukan sesuatu yang diharamkan maka ia akan mengalami
kesulitan besar.
a. Keadaan
darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah
Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC
dengan caverna dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan
oleh Tim Dokter.Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
b. Keadaan
hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
o
Janin yang dikandung dideteksi menderita
cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
o
Kehamilan akibat perkosaan yang
ditetapkan oleh Tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain
keluarga korban, dokter, dan ulama.
Kebolehan aborsi
sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
3.
Aborsi haram hukumnya dilakukan pada
kehamilan yang terjadi akibat zina.
·
Agama Katolik
Agama
katolik menentang adanya aborsi, hal ini didasarklan bahwa kehidupan manusia
merupakan suatu hal yang sangat berharga dan perlu dihormati serta merupakan
hak asasi setiap orang. Aborsi dianggap sebagai pembunuhan janin.
Gereja
katholik, tak henti-hentinya mengutuk aborsi yang secara langsung dan terencana
mencabut nyawa bayi yang belum dilahirkan. Pada prinsipnya, umat kristen
katholik percaya bahwa semua kehidupan adalah kudus sejak dari masa pembuahan
hingga kematian yang wajar, dan karenanya mengakhiri kehidupan manusia yang
tidak bersalah, baik sesudah maupun sebelum ia dilahirkan, merupakan kejahatan
moral. Gereja mengajarkan, “ kehidupan manusia adalah kudus karena sejak awal
ia membutuhkan kekuasaan Allah pencipata dan untuk selama-lamanya tinggal dalam
hubungan khusus dengan penciptanya, tujuan satu-satunya. Hanya Allah sajalah
tuhan kehidupan sejak awal sampai akhir : tidak ada ada seorangpun boeh
berpretensi mempunyai hak, dalam keadaan manapun, untuk mengakhiri secara
langsung kehidupan manusia yang tidak bersalah. (Donum vitae,2005).
Gereja
Katholik memfatwa bahwa aborsi adalah tindakan pembunuhan. Tak urung dua orang
Paus melarang tindakan aborsi tersebut, yaitu Paus Pius IX dan Paus Paulus
Johanes yang secara tersurat melarang tindakan aborsi. (Marike Helena Blofied,
2006)
·
Agama Kristen
Agama
Kristen menentang adanya aborsi, hal ini didasarkan bahwa kehidupan manusia
merupakan suatu hal yang sangat berharga dan perlu dihormati serta merupakan
hak asasi setiap orang. Aborsi di anggap sebagai pembunuhan janin.
Alkitab
tidak pernah secara khusus berbicara mengenai soal aborsi. Namun demikian, ada
banyak ajaran Alkitab yang membuat jelas apa pandangan Allah mengenai aborsi.
Berikut ini adalah pandangan Allah terhadap Aborsi :
1. Jangan
pernah berpikir bahwa janin dalam kandungan itu belum memiliki nyawa Yer 1:5
‘Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan
sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah
menetapkanengkau menjadi nabi bagi bangsa bangsa.´
2. Aborsi
karena alasan janin yang cacat tidak dibenarkan Tuhan.
3. Yes
45 : 9-12 ‘Celakalah orang yang berbantah dengan Pembentuknya; dia tidak lain
dari beling periuk saja! Adakah tanah liat berkata kepada pembentuknya: ‘Apakah
yang kau buat?´ atau yang telah dibuatnya: ‘Engkau tidak punya tangan!´
Celakalah orang yang berkata kepada ayahnya: ‘Apakah yang kau peranakkan?´ dan
kepada ibunya: ‘Apakah yang kau lahirkan?´ Beginilah firman Tuhan, Yang Maha kudus,
Allah dan Pembentuk Israel; ‘Kamukah yang mengajukan pertanyaan kepadaKu
mengenai anak-anakKu, atau memberi perintah kepadaKu mengenai yang dibuat
tanganKu? Akulah yang menjadikan bumi dan yang menciptakan manusia di atasnya;
tanganKulah yang membentangkanlangit, dan Akulah yang memberi perintah kepada
seluruh tentaranya´.
4. Tuhan
tidak pernah memperkenankan anak manusia dikorbankan. Apapun alasannya. Yeh
16:20-21 ‘Bahkan, engkau mengambil anak-anakmu lelaki dan perempuan yang engkau
lahirkan bagiKu dan mempersembahkannya kepada mereka menjadi makanan mereka.
Apakah persundalanmu ini masih perkara enteng bahwa engkau menyembelih
anak-anakKu dan menyerahkannya kepada mereka dengan mempersembahkannya sebagai korban
dalam api?‘.
5. Anak-anak
adalah pemberian Tuhan. Jagalah sebaik -baiknya.
6. Mzm
127:3-5 ‘Sesungguhnya, anak laki-laki adalah milik pusaka dari pada Tuhan, dan
buah kandungan adalah suatu upah. Seperti anak-anak panah di tangan pahlawan,
demikianlah anak-anak pada masa muda. Berbahagialah orang yang telah membuat
penuh tabung panahnya dengan semuanya itu. Ia tidak akan mendapat malu, apabila
ia berbicara dengan musuh-musuh di pintu gerbang´.
·
Agama Hindu
Agama
hindu juga menentang adanya pengguguran janin karena di anggap tidak
menghormati hak hidup janin. Aborsi dengan alasan apapun tidak direstui karena
pelakunya akan terkena dosa pembunuhan. Hal ini ditegaskan dalam Lontar Yama
Purana Tattwa, bahwa mereka yang membunuh janin dalam kandungan dikutuk oleh
Bhatara Yama. Dalam ephos Mahabharata, Aswatama dikutuk oleh Bhatara Kresna
karena membunuh janin-janin keturunan Pendawa yang masih dalam kandungan. Jadi
dalam kasus Aborsi yang terkena dosa adalah : Ayah-Ibu bayi, Dokter atau Balian
yang membantu aborsi.
Aborsi dalam Theology Hinduisme
tergolong pada perbuatan yang disebut ‘Himsa karma´ yakni salah satu perbuatan
dosa yang disejajarkan dengan membunuh, meyakiti, dan menyiksa. Membunuh dalam
pengertian yang lebih dalam sebagai ‘menghilangkan nyawa´ mendasari falsafah
‘atma´ atau roh yang sudah berada dan melekat pada jabang bayi sekalipun masih
berbentuk gumpalan yang belum sempurna seperti tubuh manusia. Segera setelah
terjadi pembuahan di sel telur maka atma sudah ada atas kuasa Hyang Widhi. Oleh
karena itulah perbuatan aborsi disetara kan dengan menghilangkan nyawa.
Kitab-kitab suci Hindu antara lain Rgveda 1.114 .7 menyatakan: ‘Ma no mahantam
uta ma no arbhakam´ artinya : Janganlah mengganggu dan mencelakakan bayi.
Atharvaveda X.1.29 : ³Anagohatya vai bhima ´ artinya : Jangan membunuh bayi
yang tiada berdosa.
·
Agama Budha
Dalam
agama Buddha aborsi adalah suatu tindakan pengguguran kandungan atau membunuh
makhluk hidup yang sudah ada dalam rahim seorang ibu. Agama Buddha menentang
dan tidak menyetujui adanya tindakan aborsi karena telah melanggar pancasila
Buddhis, menyangkut sila pertama yaitu panatipata (pembunuhan). Dalam Majjhima
Nikaya 135 Buddha bersabda "Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk
hidup, kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada
makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukannya itu ia akan dilahirkan
kembali sebagai manusia di mana saja ia akan bertumimbal lahir,umurnya tidaklah
akan panjang". Olehkarena itu, menurut agama buddha tindakan aborsi itu
berhubungan jelas dengan karma dan akan berakibat buruk yang berat atau
ringannya tergantung pada kekuatan yang mendorongnya dan sasaran pembunuhan
itu, serta akan mendapatkan akibat dikemudian hari, baik dalam kehidupan
sekarang maupun yang akan datang.
Suatu pembunuhan telah
terjadi bila terdapat 5 faktor sebagai berikut :
-
Ada makhluk hidup (pano)
-
Mangetahui atau menyadari ada
makhlukhidup (panasanita)
-
Ada kehendak (cetana) untuk membunuh
(vadhabacittam)
-
Melakukan pembunuhan (upakkamo)
4. Sudut
Pandang HAM
Kesepakatan –
kesepakatan di Konferensi Internasional Kependudukan dan pembangunan (ICPD)
1994 dan Konferensi Perempuan Sedunia (Beijing Conference 1995 dan Beijing Plus
Five, 2000)
a. Hak
perempuan atas kehidupan dan keamanan pribadi;hak reproduksi individu yang
tercantum dalam pasal 1 dan 3 Deklarasi Umum HAM PBB dan pasal 6.1 dan 9.1 dari
Konvensi International Hak-hak Sipil dan Politik. Hak atas kehidupan ini
menyuarakan bahwa pelayanan aborsi harus disediakan bagi perempuan yang hidup
dalam keadaan bahaya oleh karena kehamilannya. Sebuah negara dapat dianggap
melanggar hak ini bila menolak untuk melindungi perempuan dengan resiko
kematian atau kekacauan sebagai akibat dari aborsi tidak aman. Sedangkan hak
keamanan pribadi dapat diinterpretasikan sebagai perempuan tidak harus dibatasi
apakah ia melanjutkan kehamilannya atau mengakhirinya, dan ia mempunyai hak
untuk memutuskan bagi dirinya mengenai pengakhian kehamilan yang tidak
dikehendakinya.
b. Hak
perempuan untuk memperoleh standar kesehatan yang tertinggi;hak asasi yang
tercantum dalam paal 25 DUHAM. Untuk mencapai standar kesehatan tertinngi bagi
perempuan, perempuan harus dapat akses atas pelayanan aborsi yang aman diantara
layanan – layanan reproduksi lainnya, untuk memenuhi kebutuhan kesehatan
minimum.
c. Hak
perempuan untuk memperoleh manfaat dari kemajuan ilmiah dan hak untuk
memperoleh informasi:diakui dalam pasal 27.1 dan 19 DUKHAM. Hak ini untuk
menjangkau akses pada teknologi terbaru (seperti aborsi secara medis, menstrual
regulation), memprioritaskan penelitian pada kesehatan reproduksi serta akses
yang penuh dan bebas atas informasi mengenai kesehatan reproduksi
b. Dengan
perkembangan hak asasi manusia, bila ditinjau dari kesepakatan dan komitmen
internasional dan hukum nasional, Indonesia termasuk diantara negara-negara
yang memperbolehkan aborsi hanya untuk menyelamatkan ibu.
5. Pandangan
Tim Feminis
Perempuan
selalu menjadi korban, tersubordinasi dalam hukum, budaya bahkan dalam hak-hak
reproduksinya sendiri. Rahim, dimana janin tumbuh berada di bawah kendali
perempuan sebagai pemilik alat reproduksi. Itu sebabnya aborsi selalu dikaitkan
sebagai masalah perempuan, kesalahan perempuan. Lelaki seakan menjadi bagian
yang terpisahkan dalam permasalahan ini. Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) terjadi
karena adanya hubungan seksual antara lelaki dan perempuan. Dalam hal ini
lelaki turut berperan serta mengakibatkan terjadinya KTD yang berbuntut pada
aborsi. Lelaki dan perempuan memiliki peran dan tanggung jawab yang sama dalam
hal aborsi.
Perempuan
muda, tidak menikah, berpenghasilan rendah, berpendidikan rendah dan berada di
daerah pedesaan adalah mereka yang paling terkena dampak paling parah ketika
menghadapi pilihan aborsi. Pada kelompok ini, aborsi tidak aman adalah pilihan
yang tersedia dengan mudah dan murah.
Selain
itu, layanan aborsi ilegal dan tidak aman menjadi lahan yang sangat subur bagi
para penyedia layanan aborsi yang tidak bertanggung jawab dan hanya mencari
untung dari kesulitan bertumpuk yang dialami perempuan. Penjualan obat aborsi
yang meminta transfer uang banyak berakhir dengan penipuan. Dalam posisi ini,
perempuan tidak memiliki perlindungan hukum untuk menuntut hak mereka.
Pengakuan
hak perempuan untuk membuat keputusan tentang tubuh mereka sendiri, termasuk
hak atas integritas fisik, hak untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung
jawab jumlah dan jarak antar kehamilan (ditemukan dalam dokumen internasional).
Maka menjadi kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi
hak tersebut. Sebagai upaya memenuhi hak tersebut, sudah seharusnya pemerintah
memberikan akses yang terbuka dalam pendidikan, informasi dan layanan konseling
yang berhubungan dengan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Ketika layanan
kontrasepsi dan pendidikan tersebut terpenuhi, maka angka Kehamilan Tidak
Dinginkan yang memicu terjadinya aborsi bisa ditekan. Layanan aborsi aman hanya
menjadi pilihan terakhir.
Hak
perempuan untuk mengakhiri kehamilan diimplikasikan dan didukung dalam berbagai
perjanjian dan instrumen internasional. Akses terhadap layanan aborsi yang aman
adalah bagian penting untuk melindungi hak perempuan terhadap kesehatan dan hak
mereka untuk hidup. Termasuk di dalamnya adalah hak perempuan untuk menikmati
hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya yang tercantum dalam Kovenan
ekonomi, sosial dan budaya dimana perempuan tidak hanya mendapat akses terhadap
aborsi yang aman, namun juga terhadap metode-metode aborsi terbaru yang
dianggap aman dan efektif . Oleh karena itu, pembatasan atau pelarangan
terhadap layanan aborsi yang aman merupakan diskriminasi terhadap perempuan .
6. Sudut
Pandang Masyarakat
Aborsi
dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika budaya
ketimuran, karena budaya timur masih memegang kuat agamanya. Saat ini, masalah
aborsi, dan, karenanya, masalah anti-aborsi menjadi sangat penting terutama
untuk berkembang dengan baik, masyarakat pasca-industri. Jelas bahwa ini bukan
masalah individu lagi tapi benar-benar masalah sosial karena tidak hanya
menyangkut kesehatan perempuan tetapi juga menghasilkan dampak serius terhadap
situasi demografis di seluruh negeri dan pada suasana psikologis dalam
masyarakat pada umumnya dan dalam keluarga pada khususnya. Tradisional, aborsi
adalah titik argumen serius bagi dan melawan fenomena ini di sebagian besar
masyarakat. Sebagai aturan, sebagian besar dari masyarakat adalah melawan
aborsi tapi pada kondisi tertentu bahkan konservatif setuju bahwa aborsi
mungkin diperlukan atau bahkan tak terelakkan. Lagi pula, masyarakat harus
sangat berhati-hati mengatasi masalah cuaca untuk mendukung atau menolak
sepenuhnya ide-ide aborsi tapi pada saat yang sama perempuan harus memiliki
pilihan dan kesempatan untuk aborsi.
Pertama-tama,
akan sangat penting untuk merujuk kepada beberapa data statistik yang membuktikan
bahwa aborsi tidak dapat dilarang pointblank, khususnya di negara berkembang
dengan baik. Tapi perlu untuk menggaris bawahi bahwa aborsi bukanlah masalah
perempuan hanya itu masalah seluruh masyarakat. Untuk membuktikan pernyataan
ini akan cukup untuk menyebutkan bahwa lebih dari 1000 serangan kekerasan
terhadap klinik aborsi dan dokter berkomitmen 1977-1991 dan banyak serangan
tetap tidak dilaporkan (Grimes, 1991). Jadi, itu berarti bahwa
kelompok-kelompok sosial yang pasti sudah siap untuk mempertahankan kepercayaan
mereka antiaborsi bahkan oleh pelanggaran hukum.
Pada
saat yang sama, aborsi dapat menyebabkan masalah dalam keluarga yang merupakan
bagian dari masyarakat. Faktanya adalah bahwa sangat penting bagi seorang
wanita untuk memiliki suasana yang mendukung dari bagian dari kerabat terdekat,
yakni suami dan orangtua. Spesialis sangat merekomendasikan mengambil keputusan
aborsi oleh kedua pasangan yang dapat membuat keluarga kuat sedangkan
perselisihan dapat mengakibatkan perceraian. Tetapi juga penting bahwa
perempuan tidak dapat dipaksa untuk aborsi juga. Jadi peran keluarga dalam
mengambil keputusan tidak kurang penting dibandingkan pengaruh masyarakat atau
keyakinan pribadi.
Dengan
mempertimbangkan semua tersebut di atas, perlu untuk mengatakan bahwa aborsi,
menjadi fenomena sosial, memiliki banyak lawan serta pendukung tetapi hanya
sebagian kecil yang cukup radikal dan siap untuk menyangkal titik pandang yang
berlawanan. Sebagian besar siap untuk menerima aborsi walaupun dalam kondisi
tertentu. Ini berarti bahwa aborsi harus disahkan tetapi pada saat yang sama
harus diatur secara ketat agar tidak membahayakan kesehatan wanita atau
anak-anak mereka dalam kasus-kasus ketika aborsi mungkin yang dpt dihindari.
2.5 UPAYA
PENANGANAN DAN PELAYANAN
Membendung
perilaku aborsi tidaklah semudah membalikkan kedua telapak tangan. Hal ini
diperlukan kerjasama lintas sektoral secara komprehensif dan berkelanjutan.
Tentu saja dimulai dari hal terkecil yang bersifat pencegahan hingga
pertolongan pasca aborsi. Upaya-upaya dan pelayanan tersebut dapat kita rangkum
dalam penjelasan berikut ini:
1. Memberikan
edukasi seks di kalangan remaja. Hal ini dikarenakan masih banyaknya para
remaja kita yang mempelajari fungsi reproduksi para sudut “kenikmatan” nya saja
tanpa memandang efek-efek negatif di kemudian hari. Maka harapannya dengan
pemahaman yang tepat dan lengkap, maka remaja akan dapat membuat keputusan yang
tepat untuk menjaga kesucian dirinya masing-masing.
2. Menanamkan
kembali nilai-nilai moral sosial dan juga keagamaan akan penting dan mulianya
untuk menjaga kehormatan diri. Kebanyakan, para remaja ini karena memang
semenjak kecil sudah dijauhkan oleh norma-norma yang mengatur hubungan antar
laki-laki dan perempuan sedangkan media gencar mempromosikan tayangan-tayangan
yang berbau seksualitas dengan mengedepankan nafsu semata. Ditambah lagi akses
pornografi yang dapat dengan mudah didapatkan melalui internet via komputer
maupun handphone.
3. Menguatkan
kembali kontrol sosial di masyarakat. Tidak dipungkiri yang menjadikan remaja
bebas melakukan apa saja adalah karena semakin melemahnya kontrol sosial dari
lingkungan keluarga maupun masyarakat. Misalkan saja ada sepasang pelaku
“pacaran” yang diperbolehkan orang tuanya berdua-duaan di dalam kamar. Meskipun
tidak terjadi perzinahan di sana, namun itu dapat memicu untuk melakukan
tindakan-tindakan yang “lebih” untuk dilakukan pada lain kesempatan dan lain
tempat. Begitu juga kontrol dari masyarakat itu penting ketika melihat ada
pasangan muda-mudi yang menginap di kamar kostan dan bahkan terjadi
berhari-hari. Hal ini sudah barang tentu dapat semakin mendorong terjadinya
penyimpangan perilaku dalam artian melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya
baru boleh dilakukan oleh pasangan suami isteri yang resmi.
4. Para
pelaku yang telah melakukan aborsi juga tak dapat dipandang sebelah mata.
Mereka mempunyai hak untuk dapat kita tolong karena bisa saja hal telah mereka
lakukan tersebut adalah suatu kekhilafan yang tak ingin diulanginya lagi. Maka,
bagi para penyandang PAS, dapat kita tolong dengan memberikan pelayanan
konseling serta dukungan sosial untuk
dapat bangkit kembali menjalani kehidupan secara normal dengan diiringi taubat
yang sebenar-benarnya (taubat nasukha).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah
diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Aborsi
sangat ditentang oleh agama. Tetapi dalam bidang medis hal itu dapat dilakukan
apabila menyangkut jiwa dan kesehatan sang bayi.
2. Abortus
hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh
pemerintah dan organisasi-organisasi profesi medis.
3. Aborsi
hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin
untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum
yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
4. Aborsi
hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia
diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
5. Harus
disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
6. Harus
ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat
Pada
akhirnya, dapat kita katakan bahwa perilaku aborsi di kalangan remaja ini
senantiasa terus meningkat dan bervariasi untuk persebaran usianya. Hal ini
tentu menjadi suatu keprihatinan bagi kita semua yang ujung-ujungnya menjadi
sebuah momok yang “mengerikan” bagi rupa generasi muda penerus bangsa Indonesia
di kemudian hari. Mau dibawa kemana masa depan bangsa Indonesia jika kondisi
para pemuda-pemudinya saat ini adalah mereka yang hidupnya bebas tanpa kontrol
yang signifikan dari berbagai pihak dan selanjutnya adalah penjajahan yang
terus menerus “abadi” di bumi Indonesia dalam bentuk bukan penjajahan fisik
melainkan penjajahan di bidang “mode”, “ekonomi”, “pendidikan”, “keilmuan”,
hingga “akhlak dan moralitas”.
3.2 SARAN
Abortus hendaknya dilakukan
jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku
kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan
oleh tenaga profesional yang terdaftar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar