Sabtu, 31 Oktober 2015

Makalah Peran Bidan Sebagai Fasilitator



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..................................................................................         i
KATA PENGANTAR ...............................................................................         ii
DAFTAR ISI...............................................................................................       iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang........................................................................     1
1.2         Rumusan masalah...................................................................     2
1.3         Tujuan.....................................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN             
2.1.   Pengertian  bidan sebagai fasilitator ......................................   3
2. 2   Peran bidan sebagai fasilitator................................................   3
BAB III APLIKASI KASUS…………………………………………..
BAB IV PENUTUP
4.1    Kesimpulan.............................................................................  10
4.2    Saran.......................................................................................  10
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................  11

BAB I
PENDAHULUAN

1.1          Latar Belakang
Peranan bidan yang tampak nyata  adalah sebagai role model masyarakat, sebagai anggota masyarakat, advocatoar motivator, educator dan motivator,fasilitator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan dikembangkan lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan. Peranan yang harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah peradaban dan tatanan seebuah pelayanan kesehatan. Tuntutan professional diseimbangkan dengan kesejahteraan bidan daerah terpencil. Pemerintah telah mencanangkan mengangkat bidan sebagai PNS. Suatu langkah aktif dalam rangka menyongsong peningkatan pelayanan di daerah terpencil.
Peran bidan mengacu pada keputusan Menkes RI no. 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan sehingga ibu hamil memahami dan siap menyusui anaknya.

1.2          Rumuan masalah
1.      Bagaimana  pengertian  bidan sebagai fasilitator ?    
2.      Bagaimana peran bidan sebagai fasilitator ?

1.3          Tujuan
1.      Untuk megetahui pengertian bidan sebagai fasilitator
2.      Untuk mengetahui peran bidan sebagai fasilitator

BAB II
PEMBAHASAN

2.1      Pengertian Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan yang diakui dan mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktik kebidanan.
Bidan Sebagai Fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan
Fasilitas juga diartikan sebagai proses sadar, sepenuh hati dan sekuat tenaga membantu kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dengan taat pada nilai-nilai dasar partisipasi (PNPM Mandiri,2008).
Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk memfasilitasi dan melakukan aktifitas bimbingan kepada masyarakat untuk melalui tahapan – tahapan dalam sebuah program pembangunan.

2.2      Peran Bidan Sebagai Fasilitator
2.2.1        secara umum
Peran bidan sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan
Nilai - nilai universal dalam fasilitasi :
·         Demokrasi
·         Tanggung Jawab
·         Kerjasama
·         Kejujuran
·         Kesamaan Derajat
Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat. Fasilitator harus terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya, fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan.
Sebagai tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu terampil melakukan:
Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaiman fasilitator mendistribusikan dan mengembalikan persoaln dan pertanyaan tersebut kepada semua pihak (peserta atau masyarakat ). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik. Peran fasilitator. Pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan, menkondisikan iklim kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya proses saling belajar dalam kelompok

Peran Fasilitator secara umum
Fasilitator selaku ketua daalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
a.        Memfasilitasi pembentukan Desa Siap Antar Jaga diwilayahnya masing-                masing.Disini fasilitator berperan dalam pembentukan Desa Siaga di wilayahnya.
b.       Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Disini fasilitator  membantu mengembangkan UKBM serta hal-hal yang terkait lain, contohnya PHBS, dana sehat, tabulin, dasolin dan ambulan desa.
c.        Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Fasilitator Desa Siaga membantu dalam memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara musyawarah bersama.
d.       Melakukan koordinasi pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga secara berkesinambungan.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
e.        Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sarana pelayanan kesehatan.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki peran sebagai berikut:
a.        Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk berperan dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
b.       Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/ pemuka masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
c.        Melakukan koordinasi pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
Upaya pemberdayaan masyarakat atau penggerakan peran aktif masyarakat melalui proses pembelajaran yang terorganisasi dengan baik melalui proses fasilitasi dan pendampingan.
Kegiatan pendampingan dan fasilitasi diarahkan pada :
a.       Pengidentifikasian masalah dan sumber daya
b.      Diagnosis dan perumusan pemecahan masalah
c.       Penetapan dan pelaksanaan pemecahan
d.      Pemantauan dan evaluasi kelestarian
Berkaitan dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan ) dalam mengawali proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat (2000) menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan sampai target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri, meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan semangat, kondisi, dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami kemunduran

2.2.2        secara khusus
Sebagai fasilitator bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1.      Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas; mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan kebnjanan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/klien, mencakup:
a.       Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
b.      Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian bersama masyarakat.
c.       Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB) sesuai dengan rencana.
d.      Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun, atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan kesehatan ibu dan anak-serta KB.
e.       Mengembangkan strategi untuk meningkatkan keseharan masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
f.       Menggerakkan dan mengembanglran kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
g.      Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang sena kegiatan-kegiatan dalam kelompok profesi.
h.      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan.

2.      Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam wilayah kerjanya, mencakup:
a.       Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan dan tindak lanjut.
b.      Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
c.       Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain.
d.      Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
e.       Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kesehatan.

BAB III
         Pengaplikasian kasus

            Dizaman era globalisasi ini banyak persalinan yang dibantu oleh tenaga dukun. Mereka melakukan aksinya itu dengan  berbagai alasan  tanpa  mengetahui akibatnya.kejadian ini terjadi di suatu daerah yang masih banyak masyarakat yang melahirkan ke dukun dengan alasan jarak antara rumah warga dengan tenaga kesehatan sulit terjangkau. Berbagai upaya telah dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk menghentikan aksi dukun tersebut. Kemudian tenaga kesehatan mengajak para bidan desa untuk mengajak kerja sama dan  memberikan bimbingan sesuai dengan wewenang dukun  dalam menolong persalinan hal.


Bab IV
PENUTUP

4.1   Kesimpulan
Bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia, sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran bidan dalam masyarakat sangat dibutuhkan dan dihargai serta dihormati, karena tugas bidan yang sangat mulia.
Sebagai seorang bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kaya karena tugas seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib memberikan hak kepada ibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan.

4.2 Saran
            Untuk profesi
            Tugas makalah ini ditujukan kepada tenaga kesehatan khususnya bidan agar menambah wawasan dalam menghadapi aksi dukun dalam proses persalinan
Dan juga meningkatkan kinerja bidan sebagai fasilitator dalam masyarakat.
            Untuk masyarakat
            Tugas makalah ini ditujukan kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui akibat atau dampak yang akan dirasakan jika tetap melahirkan dengan bantuan dukun.

DAFTAR PUSTAKA

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE PADA DEWASA A.      DEFINISI ·          Diare adalah defekasi encer lebih dari 3 kali sehari dengan atau t...