Kamis, 27 November 2014

Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, anugrah, serta hidayahnya kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan yang berjudul “Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan”
Penyusunan makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu perkenankan kami menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada:
1. Allah SWT yang telah membantu memudahkan kami dalam menyelesaikan makalah ini.
2. Ibu Ita Eko Suparni, SSiT.M.Keb sebagai dosen pembimbing mata kuliah Etikolegal dalam praktik kebidanan.
3. Teman-teman dan semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu-persatu yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah yang telah kami buat ini masih jauh dari kata sempurna oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif. Semoga makalah ini dapat menjadi bahan referensi dan bermanfaat bagi kita semua.Terimakasih.


                                                                        Kediri, 8 Juni 2013
                                               


                                                                        Penulis





DAFTAR ISI


Kata Pengantar...................................................................................................  1
Daftar Isi.............................................................................................................   2
BAB I             PENDAHULUAN.....................................................................    3
A.    Latar Belakang.......................................................................   3 
B.     Rumusan Masalah..................................................................   3
C.     Tujuan....................................................................................   3
BAB II            PEMBAHASAN........................................................................    4
                                    A. Pengertian otonomi dalam pelayanan kebidanan...................    4
                                    B.  Tujuan otonomi dalam pelayanan kebidanan........................    5
                                    C. Kegunaan Otonomi Dalam  Pelayanan Kebidanan................    5
D. Persyaratan.............................................................................    5
E. Registrasi................................................................................    6
F. Lisensi Praktik  Kebidanan....................................................     6
G.Wewenang bidan dalam menjalankan praktek profesi..........     7
            BAB III          PENUTUP...............................................................................     10
                                    Keimpulan.................................................................................     11
            DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................      12











BAB I
PENDAHULUAN

  1.   Latar Belakang
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatuevidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
  1. Rumusan Masalah
1.      Apa saja dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan?
2.      Apa sajakah tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan?
3.      Apa kegunaan otonomi dalam  pelayanan kebidanan?
4.      Apa sajakah syarat – syarat dari otonomi pelayanan kebidanan?
5.      Apa yang dimaksud dengan lisensi praktik?
6.      Apa sajakah wewenang bidan dalam menjalankan praktek profesi?

  1. Tujuan  Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai  Otonomi dalam Pelayanan Kebidanan.






BAB II
PEMBAHASAN

  1.  Otonomi  Dalam Pelayanan Kebidanan
Profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandini untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidana antara lain sebagai berikut:
1.      Kepmenkes Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002 Tentang registrasi dan praktik bidan.
2.       Standar Pelayanan Kebidanan, 2001.
3.      Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 Tentang     Standar Profesi Bidan.
4.      UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5.      PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan.
6.      Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001    Tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
7.      UU No 22/ 1999 Tentang Otonomi daerah.
8.      UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
9.      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi.
10.  KUHAP, dan KUHP, 1981.
11.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 585/  Menkes/ Per/ IX/ 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
12.  UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan Keluarga Berencana.
a. UU  No.10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b. UU No.23/2003 Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.

  1. Tujuan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan kewenangan yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang berlaku.
Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi :
1.      Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
Misalnya mengumpulkan data – data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu.
2.       Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut.
3.      Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian.
4.       Berperan sebagai anggota tim kesehatan
Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen
5.      Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan pendokumentasian.
6.      Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien.
  1. Kegunaan Otonomi Dalam  Pelayanan Kebidanan
Otonomi pelayanan kesehatan meliputi pembangunan kesehatan, meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas.
  1. Persyaratan
Suatu ketentuan untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan bentuk – bentuk otonomi bidan dalam praktek kebidanan. 
Syarat – syarat dari otonomi pelayanan kebidanan meliputi :
1.       Administrasi
Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan.

2.      Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan.
3.      Realistic
Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak

  1. Registrasi
Registrasi adalah proses seorang profesi untuk mendaftarkan dirinya kepada badan tertentu untuk mendapatkan kewenangan dan hak atas tindakan yang dilakukan secara professional setelah memenuhi syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh badan tersebut.
Pengertian registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 yaitu proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap seorang bidan setelah memenuhi standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga mampu dalam melaksanakan profesinya.

  1. Lisensi Praktik  Kebidanan
Lisensi praktik kebidanan merupakan proses administrasi yang dilakukan pemerintah dalam mengeluarkan surat izin praktik yang diberikan kepada suatu tenaga profesi untuk pelayanan yang mandiri.
Menurut IBI : Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Tujuan :
1.      Memberikan kejelasan batas wewenang
Dalam hal ini, seorang bidan harus mengetahui wewenang yang harus dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang dimiliki dan sesuai dengan undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan profesinya tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran.
2.       Menetapkan sarana dan prasarana
Seorang profesi juga harus mengetahui apa – apa saja sarana dan prasana yang mesti dimiliki dalam melakukan praktek profesi.
3.      Meyakinkan klien
Dalam melakukan asuhan terhadap klien, seorang tenaga profesi harus bisa meyakinkan klien tersebut terhadap asuhan yang telah kita berikan dan jelaskan.
  1. Wewenang bidan dalam menjalankan praktek profesi
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Bidan dalam menjalankan praktik profesinya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi :
1.      Pelayanan Kebidanan kepada Ibu pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui. Meliputi :
a.       Penyuluhan dan konseling
b.       Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
1.      Penyuluhan dan konseling
2.      Pemeriksaan fisik
3.      Pelayanan antenatal pada kehamilan abnormal
4.       Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup abortus imminens, Hiperemesis gravidarum tingkat I, pre eklampsia ringan dan anemia ringan.
5.       Pertolongan persalinan normal
6.       Pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri, post term dan pre term.
7.      Pelayanan ibu nifas normal
8.      Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta dan infeksi ringan.
9.      Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang mengalami keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
c.       Pelayanan kebidanan pada anak, meliputi :
1.      Pemeriksaan bayi baru lahir
2.      Perawatan tali pusat
3.      Perawatan bayi : 0 – 28 hari termasuk ASI eksklusif s/d 6 bulan
4.      Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
5.      Pemantauan tumbuh kembang anak
6.       Pemberian imunisasi
7.       Pemberian penyuluhan
Selain itu bidan berwenang pula untuk :
a.       Memberikan imunisasi
b.      Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan, dan nifas
c.       Mengeluarkan plasenta secara manual
d.      Memberikan bimbingan senam hamil
e.       Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f.       Episiotomi jika diperlukan
g.       Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai grade II
h.      Melakukan amniotomi
i.        Memberikan infuse
j.        Memberikan suntikan intra muskular uterotonika, antibiotika dan sedative
k.      Melakukan kompresi bimanual
l.         Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m.    Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n.      Pengendalian anemia
o.      Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan ASI
p.      Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
q.      Menangani hipotermia
r.        Pemberian minum dengan sonde/ pipet
s.       Memberikan surat kelahiran
2.       Pelayanan keluarga berencana
a.        Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b.      Memberikan penyuluhan/ konseling pemakaian kontrasepsi
c.       Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam rahim
d.      Melakukan pencabutan alat kontrsepsi bawah kulit tanpa penyulit
e.       Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
3.      Pelayanan kesehatan masyarakat
a.        Membina peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak
b.      Memantau tumbuh kembang anak
c.       Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d.      Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS) penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.





















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi kebidanan menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia yang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat atas semua tindakan kebidanan yang dilakukan. Praktik kebidanan merupakan sesuatu yang sangat penting dan dituntut dalam profesi kebidanan.
Tindakan yang dilakukan oleh profesi kebidanan ini didasari oleh kompetensi dan evidence base dan diperkuat oleh landasan hukum yang mengatur profesi yang bersangkutan.
Seorang bidan memiliki kewenangan atas hak otonomi dan kemandirian untuk bertindak secara professional yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar profesi kebidanan. Jadi otonomi dalam pelayanan kebidanan ini adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik kebidanan yang sesuai dengan peran dan fungsi bidan berdasarkan wewenang yang dimiliki oleh bidan itu sendiri.










DAFTAR PUSTAKA



Wahyuningsih,Heni Puji. 2009.  Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta.Fitramaya, 2009

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE PADA DEWASA A.      DEFINISI ·          Diare adalah defekasi encer lebih dari 3 kali sehari dengan atau t...