MAKALAH ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
“ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN”
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada
kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
mata kuliah ETIKOLEGAL DALAM PRAKTEK KEBIDANAN dengan judul “ASPEK LEGAL
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN “.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
meyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.
Bu Ita Eko Suparni,
SsiT,M.Keb selaku dosen Mata Kuliah.
2.
Teman-teman sekelas,
tingkat satu kelas 1A.
3.
Serta pihak – pihak
lain yang telah membantu terselesainya tugas ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh
karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan.
Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Kediri, Juni 2013
Tim
penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan
kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada
penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan
pasien yang dilayani oleh bidan.
Tiap profesi pelayanan
kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas
wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar
wewenang yang sudah tertulis.
Bidan sebagai salah satu
tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan
yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negeri,
salah satunya dalam aspek kesehatan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
pengertian kebidanan dan praktek kebidanan
2.
Apa
saja persyaratan praktek kebidanan
3.
Apa
saja yang termasuk dalam aspek legal pelayanan kebidanan
C. TUJUAN
1.
Mengetahui
apa yang dimaksud kebidanan dan praktek kebidanan
2.
Mengetahui
pentingnya aspek legal dalam
pelayanan masyarakat
3.
Memahami
pentingnya kode etik dengan aspek legal dan leslasi dalam praktek kebidanan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KEBIDANAN
Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. ( Lang,1979 )
B. TUJUAN
Dijadikan sebagai suatu
persyaratan untuk melaksanakan praktek bidan perorangan dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai degan ketentuan - ketentuan yang sudah ditetapkan dalam per undang-undagan serta memberikan
kejelasan batas - batas kewenangannya
dalam menjalankan praktek kebidanan.
C. PRATEK BIDAN
Praktek Bidan adalah pelayanan
Kebidanan yg diberikan oleh bidan yg telah terdaftar dan memperoleh surat
izin praktek bidan (SIPB) dari pemerintah ( DINKES Setempat) untuk
melaksanakan/ Praktek pelayanan Kebidanan secara mandiri, tetapi standart
praktek mengacu kepada kopetensi Inti ( Care Competency).
D. PERIJINAN
Perijinan adalah suatu peraturan
yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan
hukum terhadap tindakan yang telah dilaksanakan.
E. LEGISLASI
Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau
penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan
sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ),
dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban
seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para
bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan
pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib
sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur
apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya.
Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap
tahunnya. Jika tidak
lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan
profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang
dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi.
Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada
masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan
tersebut adalah meliputi :
1. Mempertahankan
kualitas pelayanan
2. Memberi
kewenangan
3. Menjamin
perlindungan hukum
4. Meningkatkan
profisionalisme
·
Latar Belakang
Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia
1. UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dan UUD 1945 adalah UUD 1945
upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegadan bidang guna kepentingan
keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara
terarah, terpadu dan berkesinambungan.
2. UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Tujuan dan Pembangunan Kesehatan
adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan adanya arus globalisasi
salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaimana
peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa
kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya
manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga
mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
3. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia.
Karena
pertayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi
wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa
nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh
kembang balita serta anak pra sekolah.
4.
Visi
Pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang
optimal dengan strategi: Paradigma sehat, Profesionalisme, JPKM, dan
Desentralisasi.
F. REGISTRASI
Pengertian
Registrasi adalah sebuah proses dimana
seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu
secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan
profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
badan tesebut.
Registrasi adalah proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan
memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang
ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik
profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia
nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan teregistrasinya seorang
tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi )
setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Registrasi
a) Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan
tehnologi yang berkembang pesat.
b) Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c) Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi dalam
praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan
permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin
bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan.
Kelengkapan registrasi menurut
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan,
fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto
sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta
merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat
ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena dicabut atas dasar
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak
mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
Syarat Registrasi
1)
Fotokopi
ijasah bidan
2)
Fotokopi
Transkrip nilai akademik
3)
Surat
keterangan sehat dari dokter
4)
Pas foto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Contoh
bentuk permohonan registrasi atau SIB :
KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI
SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik
Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan,
bahwa kepada:
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Lulusan :
Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas
Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi
....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik
kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal
.................................
Pasfoto
|
..............,..............2000
An.
Mentri Kesehatan RI
Kepala
Dinas Kesehatan
Propinsi
........................
(
.................................. )
Tembusan :
1. Kepala Badan
PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2. Kepala Biro
Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat
Ikatan Bidan Indonesia (Ibi)
G. LISENSI
Pengertian
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh
pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada
tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan
melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)
Tujuan Lisensi
a)
Memberikan
kejelasan batas wewenang
b)
Menetapkan
sarana dan prasarana
c)
Meyakinkan
klien
Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam
bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang
diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus
memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut : fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat
persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari
organisasi profesi, pas foto.
Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi
setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan
keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik
bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang
diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang
mengurus SIPB atau lisensi. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa
berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
Syarat Lisensi
1)
Fotokopi SIB
yang masih berlaku
2)
Fotokopi
ijasah bidan
3)
Surat
keterangan sehat
4)
Rekomendasi
dari organisasi profesi
5)
Pas foto
ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
Contoh bentuk permohonan SIPB :
KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi
dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota*) .................................. memberikan Izin Praktik
Bidan pada :
(Nama)
Tempat/tgl. Lahir :
Alamat :
Untuk Praktik Bidan :
Alamat Tempat Praktik bidan :
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB)
berlaku sampai dengan tanggal ..................
Pas foto
4 x 6
|
......................,................2001
Kepala
Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota....................
(................................................)
Tembusan :
1. Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi
2. Pengurus
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
*) coret yang tidak perlu
H. SERTIFIKASI
Sertifikasi
adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal
maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal
misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang
akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non
formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Ada dua bentuk kelulusan, yaitu:
a. Ijasah merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai
kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh
dari pendidikan formal.
b. Sertifikat adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh
dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga
pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
Tujuan umum Sertifikasi adalah
sebagai berikut:
a. Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi.
b.
Meningkatkan mutu pelayanan.
c. Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.
Tujuan khusus Sertifikasi adalah
sebagai berikut:
a. Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi)
tenaga profesi.
b. Menetapkan kualifikasi dari lingkup kompetensi.
c. Menyatakan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan
tambahan tenaga profesi.
d. Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga
profesi.
e. Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.
I. OTONOMI DALAM PRAKTEK BIDAN
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas
semua tindakan yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh
bidan harus berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based.
Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas
wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan
adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi
dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi.
Praktik
kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan
upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:
1.
Pendidikan
dan pelatihan secara berkelanjutan
2.
Pengembangan
ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
3.
Akreditasi
4.
Sertifikasi
5.
Registrasi
6.
Uji
kompetensi
7.
Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan
antara lain sebagai berikut:
1)
Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2)
Standar
praktik kebidan
3)
UU Kesehatan
No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4)
PP No.
32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5)
Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6)
UU No.
22/1999 tentang Otonomi daerah
7)
UU No. 13
Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8)
UU tentang
aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
Tujuan umum
:
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai
dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku
Tujuan khusus
:
1. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2. Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
5. Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6. Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.
Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan
- Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
- Menyusun rencana asuhan kebidanan
- Melaksanakan asuhan kebidanan
- Melaksanakan dokumentasi kebidanan
- Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab
Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan
- Ditinjau dari bidan itu sendiri
a. Faktor
kesehatan
b. Faktor skill
c. Etika/perilaku
d. Kemampuan
pembiyayaan / dana
e. Kewenangan
bidan
- Segi birokrasi
- Perundang undangan.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam
upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan
dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus
memanfaatkan nilai-nilai keperawatan/kebidanan dalam menerapkan etika dan moral
disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan
demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan
asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis
profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi,
keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen,
penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan
kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan
Setelah
mempelajari aspek legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan kami sebagian
penulis menyimpulkan bahwa setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia, dengan aspek
legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan yang meliputi sertifikasi,
registrasi dan lisensi.
SARAN
Sebagai bidan
kita harus memperhatikan ,menghayati dan mengamalkan aspek legal dalam praktek
kebidanan agar nantinya tidak terjadi pelanggaran dan dapat menjalankan tugas
kita sesuai peraturan pemerintah ataupun standar praktek kebidanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar