Jumat, 07 Juni 2013

Makalah Etikolegal dalam Praktek Kebidanan "Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan"



MAKALAH ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK KEBIDANAN
“ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN”



KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadiran Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan tugas  mata kuliah ETIKOLEGAL DALAM PRAKTEK KEBIDANAN dengan judul “ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN “.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam meyelesaikan makalah ini, khususnya kepada :
1.         Bu Ita Eko Suparni, SsiT,M.Keb selaku dosen Mata Kuliah.
2.         Teman-teman sekelas, tingkat satu kelas 1A.
3.         Serta pihak – pihak lain yang telah membantu terselesainya tugas ini.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.




                                                                                               Kediri,   Juni 2013


                                                                                                Tim penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATAR BELAKANG
                       
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan.
                                                                                                     
            Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.

            Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negeri, salah satunya dalam aspek kesehatan.



B.  RUMUSAN MASALAH
1.             Apa pengertian kebidanan dan praktek kebidanan
2.             Apa saja persyaratan praktek kebidanan
3.             Apa saja yang termasuk dalam aspek legal pelayanan kebidanan

C.  TUJUAN
1.             Mengetahui apa yang dimaksud kebidanan dan praktek kebidanan
2.             Mengetahui pentingnya aspek legal dalam pelayanan masyarakat
3.             Memahami pentingnya kode etik dengan aspek legal dan leslasi dalam praktek kebidanan





BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN KEBIDANAN

                    Kebidanan adalah ilmu yang terbentuk dari sintesa berbagai disiplin ilmu atau multi disiplin yang terkait dengan pelayanan kebidanan meliputi ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu sosial, ilmu perilaku, ilmu budaya, ilmu kesehatan masyarakat, dan ilmu manajemen, untuk dapat memberikan pelayanan kepada ibu dalam masa pra konsepsi, hamil, bersalin, post partum, dan bayi baru lahir. Pelayanan kebidanan tersebut meliputi pendeteksian keadaan abnormal pada ibu dan anak, melaksanakan konseling dan pendidikan kesehatan terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
                    Kebidanan adalah seni dan praktek yang mengkombinasikan keilmiahan, filosofi dan pendekatan pada manusia sebagai syarat atau ketetapan dalam pemeliharaan kesehatan wanita dan proses reproduksinya yang normal, termasuk kelahiran bayi yang mengikutsertakan keluarga dan atau orang yang berarti lainnya. ( Lang,1979 )

B.  TUJUAN

Dijadikan sebagai suatu persyaratan untuk melaksanakan praktek bidan perorangan dalam memberikan pelayanan kebidanan sesuai degan ketentuan - ketentuan yang  sudah ditetapkan dalam per undang-undagan serta memberikan kejelasan batas - batas kewenangannya dalam menjalankan praktek kebidanan.

C.  PRATEK BIDAN

Praktek Bidan adalah pelayanan Kebidanan yg diberikan oleh  bidan yg telah terdaftar dan memperoleh surat izin praktek bidan (SIPB) dari pemerintah  ( DINKES Setempat) untuk melaksanakan/ Praktek pelayanan Kebidanan secara mandiri, tetapi standart praktek mengacu kepada kopetensi Inti ( Care Competency).



D.  PERIJINAN
Perijinan adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tindakan yang telah dilaksanakan.

E.  LEGISLASI

         Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya. Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi.

         Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
1.      Mempertahankan kualitas pelayanan
2.      Memberi kewenangan
3.      Menjamin perlindungan hukum
4.      Meningkatkan profisionalisme



·           Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia
1.   UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dan UUD 1945 adalah UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegadan bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.

2.   UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Tujuan dan Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.

3.   Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia.
Karena pertayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.

4.      Visi Pembangunan kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: Paradigma sehat, Profesionalisme, JPKM, dan Desentralisasi.





F.   REGISTRASI

         Pengertian
                      
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.

Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)


Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.

         Tujuan Registrasi

a)      Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b)      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c)      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
                            
Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan.
Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena dicabut atas dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.


         Syarat Registrasi

1)      Fotokopi ijasah bidan
2)      Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)      Surat keterangan sehat dari dokter
4)      Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar


Contoh bentuk permohonan registrasi atau SIB :

KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI

SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada:

Nama                          :
Tempat/Tgl. Lahir       :
Lulusan                       :

Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi ....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal .................................


Pasfoto

                                                                                              ..............,..............2000
                                                                                              An. Mentri Kesehatan RI
                                                                                              Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                              Propinsi ........................
                                                                                              ( .................................. )


Tembusan :
1.      Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2.      Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3.      Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (Ibi)          


G. LISENSI
         Pengertian
             
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri.
Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI)
                   
         Tujuan Lisensi

a)      Memberikan kejelasan batas wewenang
b)      Menetapkan sarana dan prasarana
c)      Meyakinkan klien

Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut : fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto.
Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.

       Syarat Lisensi

1)      Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)      Fotokopi ijasah bidan
3)      Surat keterangan sehat
4)      Rekomendasi dari organisasi profesi
5)      Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar


Contoh bentuk permohonan SIPB :


KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA

SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.


Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*) .................................. memberikan Izin Praktik Bidan pada :

(Nama)

Tempat/tgl. Lahir               :
Alamat                                          :
Untuk Praktik Bidan                     :
Alamat Tempat Praktik bidan       :

Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal ..................



Pas foto
4 x 6

                                                                                         ......................,................2001
                                                                                         Kepala Dinas Kesehatan
                                                                                         Kabupaten/Kota....................


                                                                                         (................................................)
Tembusan :
1.      Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2.      Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

*) coret yang tidak perlu


H.  SERTIFIKASI
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (Pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi dan lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Ada dua bentuk kelulusan, yaitu:
a.    Ijasah merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal.
b.    Sertifikat adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan.
                            
Tujuan umum Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a.   Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi.
b.   Meningkatkan mutu pelayanan.         
c.   Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan.

Tujuan khusus Sertifikasi adalah sebagai berikut:
a.   Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi.
b.   Menetapkan kualifikasi dari lingkup kompetensi.
c.    Menyatakan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi.
d.   Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi.
e.   Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.

I.     OTONOMI DALAM PRAKTEK BIDAN
               
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui:

1.      Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi       
6.      Uji kompetensi
7.      Lisensi

Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut:

1)      Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2)      Standar praktik kebidan
3)      UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4)      PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5)      Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6)      UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah
7)      UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8)      UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi




Tujuan umum :           
Agar pada bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku
                           
Tujuan khusus             :
1.    Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.    Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3.    Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4.    Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
5.    Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6.    Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian.

Bentuk-Bentuk Otonomi Bidan Dalam Praktek Kebidanan
  1. Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
  2. Menyusun rencana asuhan kebidanan
  3. Melaksanakan asuhan kebidanan
  4. Melaksanakan dokumentasi kebidanan
  5. Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab

Faktor – faktor yang menunjang otonomi bidan
  1. Ditinjau dari bidan itu sendiri
a.     Faktor kesehatan
b.     Faktor skill
c.      Etika/perilaku
d.     Kemampuan pembiyayaan / dana
e.      Kewenangan bidan
  1. Segi birokrasi
  2. Perundang undangan.

BAB III
KESIMPULAN
Dalam upaya mendorong profesi keperawatan dan kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai keperawatan/kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen, penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan atau kebidanan
Setelah mempelajari aspek legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan kami sebagian penulis menyimpulkan bahwa setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia, dengan aspek legal dan legislasi dalam pelayanan kebidanan yang meliputi sertifikasi, registrasi dan lisensi.


SARAN
Sebagai bidan kita harus memperhatikan ,menghayati dan mengamalkan aspek legal dalam praktek kebidanan agar nantinya tidak terjadi pelanggaran dan dapat menjalankan tugas kita sesuai peraturan pemerintah ataupun standar praktek kebidanan.



           






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE PADA DEWASA A.      DEFINISI ·          Diare adalah defekasi encer lebih dari 3 kali sehari dengan atau t...