Yang
dimaksud dengan anak dalam Undang - Undang No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak (UUPA) yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk
anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan
anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
Kewajiban
dan tanggungjawab orang tua dalam memberikan perlindungan pada anak,
diantaranya yaitu :
a. Mengasuh,
memelihara, mendidik dan melindungi anak.
b. Menumbuhkembangkan
anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
c. Mencegah
terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Bila orang tua
tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab tidak
dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dalam memberikan perlindungan
kepada anak maka kewajiban dan tanggungjawab tersebut dapat beralih kepada
keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hak anak adalah
bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi
oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Prinsip - prinsip
hak anak diantaranya yaitu :
a. Non-diskriminasi.
b. Kepentingan
yang terbaik bagi anak.
c. Hak
untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan.
d. Penghargaan
terhadap pendapat anak.
Anak
wajib dilindungi dari perlakuan :
a. Diskriminasi,
yakni perlakuan membeda-bedakan jenis kelamin, ras, agama dan status hukum
anak.
b. Eksploitasi,
yakni tindakan memperalat, memeras anak.
c. Penelantaran,
yaitu tindakan dengan sengaja mengabaikan perawatan dan pengurusan anak.
d. Kekejaman,
yakni tindakan yang keji, bengis, tidak menaruh belas kasihan pada anak.
e. Kekerasan
dan penganiayaan, yakni perbuatan mencederai, melukai anak baik fisik, mental
dan sosial.
f. Ketidakadilan,
yakni kesewenang-wenangan terhadap anak.
g. Perlakuan
salah lainnya, yakni perbuatan cabul terhadap anak.
Yang
merupakan hak asasi anak diantaranya yaitu :
a. Hak
untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.
b. Hak
atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
c. Hak
untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan
tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
d. Hak
mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e. Dalam
hal karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau
anak dalam keadaan terlantarmaka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai
anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan yang berlaku.
f. Hak
memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan
fisik, mental, spiritual dan sosial.
g. Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
h. Hak
memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak
mendapat pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan.
Sumber
Rujukan :
Depkes RI.2006.Stimulasi, Deteksi dan
Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak Edisi 1.Jakarta:Depertemen Kesehatan RI.
Depkes RI.2009.Buku Kesehatan Ibu dan
Anak.Jakarta:Departemen Kesehtan RI dan JICA.
Ikatan Dokter Anak Indonesia.2005.Buku
Ajar Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Edisi Pertama.Jakarta:CV Sagung Seto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar