Senin, 09 November 2015

Tumbuh Kembang dalam Hak Anak





Yang dimaksud dengan anak dalam Undang - Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (UUPA) yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kewajiban dan tanggungjawab orang tua dalam memberikan perlindungan pada anak, diantaranya yaitu :
a.       Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak.
b.      Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.
c.       Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

Bila orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya dalam memberikan perlindungan kepada anak maka kewajiban dan tanggungjawab tersebut dapat beralih kepada keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Prinsip - prinsip hak anak diantaranya yaitu :
a.       Non-diskriminasi.
b.      Kepentingan yang terbaik bagi anak.
c.       Hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan.
d.      Penghargaan terhadap pendapat anak.
Anak wajib dilindungi dari perlakuan :
a.       Diskriminasi, yakni perlakuan membeda-bedakan jenis kelamin, ras, agama dan status hukum anak.
b.      Eksploitasi, yakni tindakan memperalat, memeras anak.
c.       Penelantaran, yaitu tindakan dengan sengaja mengabaikan perawatan dan pengurusan anak.
d.      Kekejaman, yakni tindakan yang keji, bengis, tidak menaruh belas kasihan pada anak.
e.       Kekerasan dan penganiayaan, yakni perbuatan mencederai, melukai anak baik fisik, mental dan sosial.
f.       Ketidakadilan, yakni kesewenang-wenangan terhadap anak.
g.      Perlakuan salah lainnya, yakni perbuatan cabul terhadap anak.
Yang merupakan hak asasi anak diantaranya yaitu :
a.       Hak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
b.      Hak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
c.       Hak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
d.      Hak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
e.       Dalam hal karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantarmaka anak tersebut diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
f.       Hak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial.
g.      Hak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan bakatnya.
h.      Hak memperoleh pendidikan luar biasa bagi anak yang menyandang cacat dan hak mendapat pendidikan khusus bagi anak yang memiliki keunggulan.

Sumber Rujukan :
Depkes RI.2006.Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang Anak Edisi 1.Jakarta:Depertemen Kesehatan RI.
Depkes RI.2009.Buku Kesehatan Ibu dan Anak.Jakarta:Departemen Kesehtan RI dan JICA.
Ikatan Dokter Anak Indonesia.2005.Buku Ajar Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Edisi Pertama.Jakarta:CV Sagung Seto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE PADA DEWASA A.      DEFINISI ·          Diare adalah defekasi encer lebih dari 3 kali sehari dengan atau t...