MEMBUKA BIDAN PRAKTEK MANDIRI
Saat saya memiliki kesempatan untuk membuka BPM yang akan
saya lakukan supaya BPM saya memenuhi SPK yaitu dengan memenuhi persyaratan
pendirian BPM, memenuhi syarat bangunan, menerapkan analisis SWOT, memiliki
perijinan (SIPB), melengkapi adminisrasi, kelengkapan, sarana dan prasarana
BPM, memiliki perlengkapan asuhan bayi rooming-in/rawat gabung dan memberikan
pelayanan yang berkualitas.
1.
Pengertian BPM
Bidan Praktek Mandiri ( BPM )
merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan
adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek
Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau
program. (Imamah, 2012:01)
Bidan Praktek Mandiri memiliki berbagai
persyaratan khusus untuk menjalankan
prakteknya, seperti tempat atau ruangan praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya
BPM sekarang kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta
kebutuhan kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam
memberikan pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga
masyarakat berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut
kurang memuaskan. ( Rhiea, 2011 : 01)
Praktek
pelayanan bidan mandiri
merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar
dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan
anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh
akses pelayanan yang bermutu, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara
jelas persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek
seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan
administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
2.
Persyaratan Pendirian Bidan Praktek
Mandiri
1. Menjadi
anggota IBI
2.
Permohonan Surat Ijin Praktek Bidan selaku Swasta Perorangan
3. Surat
Keterangan Kepala Puskesmas Wilayah Setempat Praktek
4. Surat
Pernyataan tidak sedang dalam sanksi profesi/ hukum.
5. Surat
Keterangan Ketua Ranting IBI Wilayah
6. Persiapan peralatan medis dan
medis usaha praktek bidan secara perorangan dengan pelayanan
pemeriksaan pertolongan persalinan dan perawatan.
7. Membuat
Surat Perjanjian sanggup mematuhi perjanjian yang tertulis.
8. Bidan dalam menjalankan praktek harus :
a. Memiliki tempat dan ruangan praktek
yang memenuhi persyaratan kesehatan.
b.
Menyediakan
tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
c. Memiliki peralatan minimal sesuai
dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d.
Menyediakan
obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
9. Bidan yang menjalankan prakytek
harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya diruang praktek, atau tempat yang mudah
dilihat.
10. Bidan dalam prakteknya
memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas
pelayanannya
11. Bidan yang menjalankan praktek harus harus mempunyai
peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus
tersedia ditempat prakteknya.
12. Peralatan yang wajib dimilki dalam
menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan .
13. Dalam menjalankan tugas bidan
harus serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain
dengan :
a. Mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan .
b. Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis
dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan
pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c. Memelihara dan merawat peralatan
yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.
3.
Selain itu harus memenuhi
persyaratan bangunan yang meliputi :
a.
Papan nama
1. Untuk membedakan setiap identitas
maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu,
yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah
meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
2.
Ukuran
papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
3.
Tulisan
blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
4. Pemasangan papan nama pada tempat
yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat .
b.
Tata ruang
1.
Setiap
ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
2. Setiap bangunan pelayanan minimal
mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan,
ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
3.
Semua
ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.
c.
Lokasi
1. Mempunyai lokasi tersendiri yang
telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur
dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan
sejenisnya.
2. Tidak dekat dengan lokasi bentuk
pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu
fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
d. Hak dan Guna Pakai
1. Mempunyai surat kepemilikan
(Surat hak milik / surat hak guna pakai)
2. Mempunyai surat hak guna (surat
kontrak bangunan) minimal 2 tahun.
4. Menerapkan Analisis
SWOT
a. Strength (Kekuatan)
a. Strength (Kekuatan)
· Telah menyelesaikan program SI
Kebidanan
· Pengetahuanbaiktekhnismaupun non tekhnis, anatara lain :
1. Asuhan persalinan normal
2. LSS
3. Diklat jarak jauh bidan
4. Keluarga berencana
5. Insersi IUD
6. Pemasangan AKBK
7. Pelatihan penanganan HIV AIDS
8. Pelatihan isu gender
9. Pelatian kesehatan reproduksi
· Memiliki wajah yang menarik
· Memiliki solidaritas yang tinggi
· Pandai bersosialisasi
· Memiliki rasa humor
· Kreatif dan inovatif
· Ramah dan santun
b. Weakness (Kelemahan)
· Sensitif
· Berbicara spontan apa adanya, terkadang tanpa mempedulikan perasaan orang
lain
· Pelupa
c. Opportunities (peluang)
· Bidan praktek swasta yang ada relatif sedikit
· Setelah dianalisis pelayanan sebagian bidan di daerah itu kurang memuaskan
khususnya dalam bidang kepuasan pelanggan
· Bidan-bidan senior kurang bisa meningkatkan kreatifitas sehingga terlihat
monoton
d. Threats (ancaman)
· Adanya
persaingan yang tidak sehat
Persyaratan menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002
1.
Bidan dalam menjalankan
prakteknya harus:
·
Memiliki tempat dan
ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
·
Menyediakan tempat tidur
untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur
·
Memilki peralatan
minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang
berlaku.
·
Menyediakan obat-obatan
sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku
2. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya
atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3. Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur,
harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu
tugas pelayanannya.
4. Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai peralatan minimal sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat prakteknya
5. Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktek bidan
sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6. Dalam menjalankan tugas bidan harus senantiasa mempertahankan
dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan:
·
Mengikuti perkembangan
ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
·
Mengikuti kegiatan-kegiatan
akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan
oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
·
Memelihara dan merawat
peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan
baik
5. Memiliki Surat Perijinan
SIPB dikeluarkan oleh Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada
Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi
profesi setempat.
6. Kelengkapan Administrasi, Peralatan,
Sarana dan Prasarana BPM
1. Administrasi
a. Memiliki papan nama bidan praktek swasta
b. Mempunyai SIPB dan masih berlaku
c. Ada visi dan misi
d. Ada falsafah
e. Memiliki buku standar pelayanan kebidanan
f. Ada buku pelayanan KB
g. Ada buku standar pelayanan kebidanan neonatal
h. Ada buku register pasien
i. Ada format catatan medic
1) Antenatal
2) Persalinan
3) Nifas
4) Bayi Baru Lahir
5) Keluarga Berencana
6) Bayi Sehat
7) Rujukan
8) Laporan
9) Surat Kelahiran
10) Surat Kematian
11) Partograf
12) Informed Consent
13) Formulir Permintaan Darah
2.
Peralatan dan Obat –Obatan
a.
Peralatan Tidak Stseril
§ Tensimeter
§ Stetoskop biokuler
§ Stetoskop monokuler
§ Timbangan dewasa
§ Timbangan bayi
§ Pengukuran panjang bayi
§ Thermometer
§ Oksigen dalam regulator
§ Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
§ Penghisap lendir
§ Lampu sorot
§ Penghitung nadi
§ Sterilisator
§ Bak instrument dengan tutup
§ Reflek Hammer
§ Alat pemeriksaan Hb (Sahli)
§ Set pemeriksaan urine (protein + reduksi)
§ Pita pengukur
§ Plastik penutup instrument steril
§ Sarung tangan karet untuk mencuci alat
§ Apron / celemek
§ Masker
§ Pengaman mata
§ Sarung kaki plastik
§ Infus set
§ Standar infuse
§ Semprit disposable
§ Tempat kotoran / sampah
§ Tempat kain kotor
§ Tempat plasenta
§ Pot
§ Piala ginjal / bengkok
§ Sikat, sabun dan tempatnya
§ Kertas lakmus
§ Semprit glyserin
§ Gunting verband
§ Spateln lidah
§ IUD kit
§ Implant kit
§ Covis
§ Suction
§ Gergaji implant
b.
Peralatan Steril
§ Klem pean
§ Klem ½ kocher
§ Korentang
§ Gunting tali pusat
§ Gunting benang
§ Gunting episiotomy
§ Kateter karet / metal
§ Pinset anatomis
§ Pinset chirurgic
§ Speculum vagina
§ Mangkok metal kecil
§ Pengikat tali pusat
§ Pengisap lendir
§ Tampon tang dan tampon vagina
§ Pemegang Jarum
§ Jarum kulit dan otot
§ Sarung tangan
§ Benang suter + catgut
§ Doek steril
c.
Bahan Habis Pakai
§ Kapas
§ Kain kasa
§ Plester
§ Handuk
§ Pembalut wanita
d.
Formulir Yang Disediakan
§
Formulir Informed Consent
§
Formulir ANC
§
Partograf
§
Formulir persalinan / nifas dan KB
§
Formulir rujukan
§
Formulir surat kelahiran
§
Formulir permintaan darah
§
Formulir kematian
e.
Obat - Obatan
§ Roborantia
§ Vaksin
§ Syok anafilak
-
Adrenalin 1:1000
- Anti
histamine
-
Hidrokortison
-
Aminophilin 230 mg / 10ml
-
Dopamine
§ Sedatife
§ Antibiotik
§ Uterotonika
§ Antipiretika
§ Koagulantika
§ Anti kejang
§ Glyserin
§ Cairan infuse
§ Obat luka
§ Cairan desinfektan
§ Obat penanganan asphiksia pada BBL
3.
Sarana Dan Prasarana
Asuhan Rooming-In / Rawat Gabung
a. Media Penyuluhan Kesehatan
1. Ada poster di dinding
-
Pesan-pesan ASI Ekslusif
-
Pesan Immunisas
-
Pesan Vitamin A
-
Persalinan
-
Tanda Bahaya
2. Ada leaflet
3. Ada booklet
4. Ada majalah bidan
5. dan lainnya
b. Sarana
1. Rumah terbuat dari tembok
2. Lantai keramik
3. Ruang tempat periksa
4. Ruang perawatan
5. Dapur
6. Kamar mandi
7. Ruang cuci pakaian/alat
8. Ruang tunggu
9. Wastafel
10. Tempat sampah
11. Tempat parker
7.
Pelayanan
yang Diberikan Bidan Praktek Mandiri
Dalam bidan praktek mandiri memberikan pelayanan yang
meliputi :
1.
Penyuluhan
Kesehatan
2.
Konseling
KB
3.
Antenatal Care (senam hamil, perawatan payudara)
4.
Asuhan
Persalinan
5.
Perawatan
Nifas (senam nifas)
6.
Perawatan
Bayi
7.
Pelayanan
KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )
8.
Imunisasi
( Ibu dan Bayi )
9.
Kesehatan
Reproduksi Remaja
10. Perawatan Pasca Keguguran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar