Minggu, 28 Juli 2013

Persiapan Membuka BPM

MEMBUKA BIDAN PRAKTEK MANDIRI

*      Saat saya memiliki kesempatan untuk membuka BPM yang akan saya lakukan supaya BPM saya memenuhi SPK yaitu dengan memenuhi persyaratan pendirian BPM, memenuhi syarat bangunan, menerapkan analisis SWOT, memiliki perijinan (SIPB), melengkapi adminisrasi, kelengkapan, sarana dan prasarana BPM, memiliki perlengkapan asuhan bayi rooming-in/rawat gabung dan memberikan pelayanan yang berkualitas.

1.      Pengertian BPM
Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. (Imamah, 2012:01)

Bidan Praktek Mandiri memiliki berbagai persyaratan khusus untuk menjalankan  prakteknya, seperti tempat atau ruangan praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM sekarang kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam memberikan pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang memuaskan.      ( Rhiea, 2011 : 01)

Praktek pelayanan bidan mandiri merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.

2.      Persyaratan Pendirian Bidan Praktek Mandiri
1. Menjadi anggota IBI
2. Permohonan Surat Ijin Praktek Bidan selaku Swasta Perorangan
3. Surat Keterangan Kepala Puskesmas Wilayah Setempat Praktek
4. Surat Pernyataan tidak sedang dalam sanksi profesi/ hukum.
5. Surat Keterangan Ketua Ranting IBI Wilayah
6. Persiapan peralatan medis dan medis usaha praktek bidan secara perorangan dengan pelayanan   pemeriksaan pertolongan persalinan dan perawatan.
7. Membuat Surat Perjanjian sanggup mematuhi perjanjian yang tertulis.
8.  Bidan dalam menjalankan praktek harus :
a.    Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
b.    Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
c.   Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d.   Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
9.   Bidan yang menjalankan prakytek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya  diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
10.   Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
11.  Bidan yang  menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat prakteknya.
12.  Peralatan yang wajib dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan .
13. Dalam menjalankan tugas bidan harus serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan :
a.    Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan .
b.    Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c.    Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.

3.      Selain itu harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi :
a.       Papan nama
1.      Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
2.      Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
3.      Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
4.     Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat .
b.      Tata ruang
1.      Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
2.     Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
3.      Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.
c.       Lokasi
1.   Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya.
2.   Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
d.   Hak dan Guna Pakai
1. Mempunyai surat kepemilikan (Surat hak milik / surat hak guna pakai)
2.  Mempunyai surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.

4.  Menerapkan Analisis SWOT
a. Strength (Kekuatan)
·  Telah menyelesaikan program SI Kebidanan
·  Pengetahuanbaiktekhnismaupun non tekhnis, anatara lain :
1.      Asuhan persalinan normal
2.      LSS
3.      Diklat jarak jauh bidan
4.      Keluarga berencana
5.      Insersi IUD
6.      Pemasangan AKBK
7.      Pelatihan penanganan HIV AIDS
8.      Pelatihan isu gender
9.      Pelatian kesehatan reproduksi
· Memiliki wajah yang menarik
· Memiliki solidaritas yang tinggi
· Pandai bersosialisasi
· Memiliki rasa humor
· Kreatif dan inovatif
· Ramah dan santun



b. Weakness (Kelemahan)
· Sensitif
· Berbicara spontan apa adanya, terkadang tanpa mempedulikan perasaan orang lain
· Pelupa

c. Opportunities (peluang)
· Bidan praktek swasta yang ada relatif sedikit
· Setelah dianalisis pelayanan sebagian bidan di daerah itu kurang memuaskan khususnya dalam bidang kepuasan pelanggan
·  Bidan-bidan senior kurang bisa meningkatkan kreatifitas sehingga terlihat monoton

d. Threats (ancaman)
·  Adanya persaingan yang tidak sehat
Persyaratan  menurut KEPMENKES RI NO. 900/MENKES/SK/VII/2002
1.      Bidan dalam menjalankan prakteknya harus:
·         Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
·         Menyediakan tempat tidur untuk persalinan, minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur
·         Memilki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
·         Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku
2. Bidan yang menjalankan praktek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau fotocopy izin prakteknya di ruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3.  Bidan dalam prakteknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
4. Bidan yang menjalankan praktek harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus tersedia di tempat prakteknya
5.  Peralatan yang wajib dimiliki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
6.  Dalam menjalankan tugas bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan:
·         Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan
·         Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi
·         Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik

5.      Memiliki Surat Perijinan
SIPB dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota yang seterusnya akan disampaikan laporannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.

6. Kelengkapan Administrasi, Peralatan, Sarana dan Prasarana BPM
1.  Administrasi
a.   Memiliki papan nama bidan praktek swasta
b.   Mempunyai SIPB dan masih berlaku
c.   Ada visi dan misi
d.   Ada falsafah
e.   Memiliki buku standar pelayanan kebidanan
f.   Ada buku pelayanan KB
g.   Ada buku standar pelayanan kebidanan neonatal
h.  Ada buku register pasien
i.   Ada format catatan medic
1)  Antenatal
2)  Persalinan
3)  Nifas
4)  Bayi Baru Lahir
5)  Keluarga Berencana
6)  Bayi Sehat
7)  Rujukan
8)   Laporan
9)   Surat Kelahiran
10)  Surat Kematian
11)  Partograf
12)  Informed Consent
13)  Formulir Permintaan Darah

2.      Peralatan dan Obat –Obatan
a.       Peralatan Tidak Stseril
§  Tensimeter
§  Stetoskop biokuler
§  Stetoskop monokuler
§  Timbangan dewasa
§  Timbangan bayi
§  Pengukuran panjang bayi
§  Thermometer
§  Oksigen dalam regulator
§  Ambu bag dengan masker resusitasi (ibu+bayi)
§  Penghisap lendir
§  Lampu sorot
§  Penghitung nadi
§  Sterilisator
§  Bak instrument dengan tutup
§  Reflek Hammer
§  Alat pemeriksaan Hb (Sahli)
§  Set pemeriksaan urine (protein + reduksi)
§  Pita pengukur
§  Plastik penutup instrument steril
§  Sarung tangan karet untuk mencuci alat
§  Apron / celemek
§  Masker
§  Pengaman mata
§  Sarung kaki plastik
§  Infus set
§  Standar infuse
§  Semprit disposable
§  Tempat kotoran / sampah
§  Tempat kain kotor
§  Tempat plasenta
§  Pot
§  Piala ginjal / bengkok
§  Sikat, sabun dan tempatnya
§  Kertas lakmus
§  Semprit glyserin
§  Gunting verband
§  Spateln lidah
§  IUD kit
§  Implant kit
§  Covis
§  Suction
§  Gergaji implant

b.      Peralatan Steril
§  Klem pean
§  Klem ½ kocher
§  Korentang
§  Gunting tali pusat
§  Gunting benang
§  Gunting episiotomy
§  Kateter karet  / metal
§  Pinset anatomis
§  Pinset chirurgic
§  Speculum vagina
§  Mangkok metal kecil
§  Pengikat tali pusat
§  Pengisap lendir
§  Tampon tang dan tampon vagina
§  Pemegang Jarum
§  Jarum kulit dan otot
§  Sarung tangan
§  Benang suter + catgut
§  Doek steril

c.       Bahan Habis Pakai
§  Kapas
§  Kain kasa
§  Plester
§  Handuk
§  Pembalut wanita

d.      Formulir Yang Disediakan
§   Formulir Informed Consent
§   Formulir ANC
§   Partograf
§   Formulir persalinan / nifas dan KB
§   Formulir rujukan
§   Formulir surat kelahiran
§   Formulir permintaan darah
§   Formulir kematian

e.       Obat - Obatan
§  Roborantia
§  Vaksin
§  Syok anafilak
-       Adrenalin 1:1000
-       Anti histamine
-       Hidrokortison
-       Aminophilin 230 mg / 10ml
-       Dopamine
§  Sedatife
§  Antibiotik
§  Uterotonika
§  Antipiretika
§  Koagulantika
§  Anti kejang
§  Glyserin
§  Cairan infuse
§  Obat luka
§  Cairan desinfektan
§  Obat penanganan asphiksia pada BBL

3.      Sarana Dan Prasarana Asuhan Rooming-In / Rawat Gabung
a. Media Penyuluhan Kesehatan
1.  Ada poster di dinding
-       Pesan-pesan ASI Ekslusif
-       Pesan Immunisas
-       Pesan Vitamin A
-       Persalinan
-       Tanda Bahaya
2. Ada leaflet
3. Ada booklet
4. Ada majalah bidan
5. dan lainnya
b. Sarana
1.      Rumah terbuat dari tembok
2.      Lantai keramik
3.      Ruang tempat periksa
4.      Ruang perawatan
5.      Dapur
6.      Kamar mandi
7.      Ruang cuci pakaian/alat
8.      Ruang tunggu
9.      Wastafel
10.  Tempat sampah
11.  Tempat parker



7.       Pelayanan yang Diberikan Bidan Praktek Mandiri
Dalam bidan praktek mandiri memberikan pelayanan yang meliputi :
1.         Penyuluhan Kesehatan
2.         Konseling KB
3.         Antenatal Care (senam hamil, perawatan payudara)
4.         Asuhan Persalinan
5.         Perawatan Nifas (senam nifas)
6.         Perawatan Bayi
7.         Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )
8.         Imunisasi ( Ibu dan Bayi )
9.         Kesehatan Reproduksi Remaja

10.     Perawatan Pasca Keguguran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE

LAPORAN PENDAHULUAN DIARE PADA DEWASA A.      DEFINISI ·          Diare adalah defekasi encer lebih dari 3 kali sehari dengan atau t...