TEORI
TUJUAN NEGARA MENURUT Mr.SOEPOMO
Pemikiran
Mr.Soepomo tentang konsep Negara integralistik (paham Negara kekeluargaan)
dikemukakan dalam sidang BPUPKI yang kedua, tepatnya pada tanggal 31 Mei 1945
di Gedung Chuo Sangi In di jalan Pejambon 6 Jakarta, menyatakan bahwa cita –
cita negara yang sesuai dengan Indonesia adalah negara integralistik.
Mr.Soepomo
dalam pidatonya selain memberikan rumusan tentang Pancasila juga memberikan
pemikiran tentang paham integralistik
Indonesia. Hal ini tertuang di dalam salah satu pidatonya yang berbunyi :
“………,bahwa jika kita hendak
mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak
masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
(staatsidee) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh
rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongannya dalam lapangan apa pun.”
Negara integralistik menurut Mr. Soepomo lebih tepat daripada negara
individual liberalistis atau negara yang didasarkan pada kelas sebagaimana yang
diperlihatkan negara komunis. Menurutnya,integralistik berarti negara tidak
untuk menjamin negara individu, bukan pula untuk kepentingan golongan tertentu
tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan yang
integral. Didalamnya, segala golongan, segala bagian, semua individu
berhubungan erat satu sama lain yang didasarkan pada prinsip persatuan antara
pimpinan dan rakyat dan prinsip persatuan dalam negara seluruhnya. Pendapat ini
didukung oleh Ir. Soekarno dan anggota – anggota BPUPKI beretnis Jawa.
Menurut
teori
integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral semua
anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara tidak
memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan kepentingan
pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa sebagai satu
kesatuan yang tak terpisahkan.
Teori integralistik berpendapat bahwa tujuan
negara itu merupakan gabungan dan paham individualisme dan
sosialisme. Paham integralistik ingin menggabungkan kemauan rakyat dengan
penguasa (negara). Paham integralistik beranggapan bahwa negara didirikan bukan
hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga
untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar