NILAI, MORAL, HUKUM, SAINS, DAN TEHNOLOGI
I.
NILAI
1. Pengertian Nilai
Nilai
merupakan prinsip umum tingkah laku abstrak yang ada dalam pikiran anggota –
anggota kelompok yang merupakan komitmen yang positif dan standar untuk
mempertimbangkan tindakan dan tujuan tertentu. Nilai adalah kualitas atau
keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir maupun batin.
2. Sifat – Sifat Nilai
Sesuatu dianggap bernilai jika
memiliki sifat :
a. Menyenangkan (peasent)
b. Berguna (useful)
c. Memuaskan (satisfying)
d. Menguntungkan (profitable)
e. Menarik (interesting)
f.
Keyakinan
(belief)
3. Klasifikasi Nilai
Menurut Prof.Notonegoro nilai diklasifikasikan
menjadi 3 yaitu :
a. Nilai materiil yaitu sesuatu yang berguna bagi
jasmani manusia.
b. Nilai vital yaitu sesuatu yang berguna bagi
manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan.
c. Nilai kerohanian :
1. Nilai kebenaran bersumber pada akal piker
manusia (rasio,budidan cipta).
2. Nilai estetika (keindahan) bersumber pada rasa
manusia.
3. Nilai kebaikan atau nilai moral bersumber pada
kehendak keras, karsa hati dan nurani manusia.
d. Nilai religious (ketuhanan) yaitu nilai yang
bersifat mutlak dan bersumber pada keyakinan manusia.
II.
MORAL
1. Pengertian Moral
a. Moral berarti akhlak (bahasa Arab) atau
kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani
yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup. Moral sama halnya
dengan etika, akhlak, kesusilaan dan budi pekerti. Moral merupakan tradisi
kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.
b. Moral adalah tata aturan norma – norma yang
bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untukmelakukan perbuatan
tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia
yang baik.
Dalam kamus filsafat terdapat beberapa
pengertian dan arti moral yang diantaranya adalah :
a. Memiliki kemampuan untuk diarahkan oleh
keinsyafan benar atau salah kemampuan untuk mengarahkan orang lain sesuai dengan
kaidah – kaidah perilaku nilai benar atau salah.
b. Menyangkut cara seseorang bertingkah laku
dalam berhubungan dengan orang lain.
III.
HUKUM
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah
peraturan perilaku yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti pemerintah
kepada rakyat atau warga negaranya. Hokum adalah system yang dibuat manusia
untuk membatasi tingkah laku manusia agar dapat terkontrol.
2. Tujuan Hukum
a. Tujuan hokum menurut hokum positif Indonesia
termuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia keempat yang berbunyi : “…untuk
membentuk suatu pemerintahan Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
social”
b. Menjamin kepastian hokum dalam masyarakat,
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadihakim atas dirinya sendiri,
namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan
yang sedang berlaku.
IV.
SAINS
1. Pengertian Sains
Sains adalah
suatu cara untuk mempelajari aspek – aspek tertentu dari alam secara
terorganisir, sistematik dan melaluimetode – metode saintifik (langkah –
langkah yang tersusun secara sistematik untuk memperoleh suatu kesimpulan
ilmiah) yang terbakukan.
2. Klasifikasi Sains
Sains biasanya
diklasifikasikan menjadi 2 yaitu :
a. Natural sains atau Ilmu Pengetahuan Alam
b. Social sains atau Ilmu Pengetahuan Sosial
V.
TEHNOLOGI
1. Pengertian Tehnologi
Tehnologi adalah
suatu sarana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Tehnologi
merupakan keseluruhan sarana untuk menyediakan barang – barang yang diperlukan
bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.
2. Tehnologi adalah suatu sarana yang digunakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
3. Tehnologi merupakan keseluruhan sarana untuk
menyediakan barang – barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan
hidup manusia.
4. Tehnologi adalah suatu sarana yang digunakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia seperti menyediakan barang – barang yang
diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia.