NILAI
PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI
DALAM
PELAYANAN KEBIDANAN
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa
yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,
orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung
lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak
pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh
kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang
satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat
yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan
akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional
lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu
keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota
kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai
satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol)
perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang
berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.
1.2 Rumusan
masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan nilai?
2.
Apa yang dimaksud dengan penyerapan nilai ?
2. Apa
yang dimaksud dengan nilai personal dalam pelayanan kebidanan?
3. Apa
yang dimaksud dengan nilai luhur dalam pelayanan kebidanan?
4. Apa
saja dasar
pelayanan kebidanan yang baik?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
pengertian dari nilai.
2. Mengetahui
nilai
personal dalam pelayanan kebidanan.
3. Mengetahui
apa maksud
dari nilai luhur dalam pelayanan kebidanan.
4. Mengetahui
dasar pelayanan kebidanan yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian
A. Nilai
Nilai
– nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap
suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap / prilaku seseorang.
System nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai – nilai yang dianggap
penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.
Nilai
merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah – langkah yang seharusnya
dilakukan karena merupakan cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh
seseorang sejak kecil.
Nilai
dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan, yang dewasa ini mendapat perhatian
khusus, terutama bagi para petugas kesehatan karena perkembangan peran
menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang lain.
Klasifikasi
nilai- nilai adalah suatu proses dimana seorang dapat menggunakannya untuk
mengidentifikasi nilai- nilai mereka sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan
asuhan kebidanannya. Selain menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga
diperkuat oleh nilai yang ada didalam diri mereka.
B.
Pelayanan
kebidanan
Pelayanan
kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien
yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas,
BBL, keluarga berencana (KB), termasuk kesehatan reproduksi wanita dan
pelayanan keshatan masyarakat.
2.2 Penyerapan / pembentukan nilai
a. Pengertian Dasar Etika
Istilah atau kata etika sering
kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak
hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang
sering digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan
“etika” lebih dimengerti sebagai filsafat moral.
Istilah “etika” berasal dari
bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti
kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan;
sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat
kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti
: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
b. Pengenalan Etika Umum
1)
Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan
penghayatan tentang baik atau buruk berhubungandengan tingkah laku nyata kita.
Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang
dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan
integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati
nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.
Terdapat hubungan timbal balik
antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan
sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa kebebasan.
Batas-batas kebebasan meliputi
:
·
Faktor
internal
·
Lingkungan
·
Kebebasan
orang lain
·
Generasi
penerus yang akan datang
2)
Nilai dan
Norma
Nilai merupakan sesuatu yang
baik , sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan,
sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan. Sedangkan Norma adalah
aturan-aturan yang menyertai nilai.
3)
Hak dan
Kewajiban
Hak berkaitan degan kewjiban
yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.
Menurut Oxford Dictionary kata
amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spere of moral, non moral,
diluar etis,Non moral. Sedangkan Immoral berarti opposed to morality, morally
evil, yang berarti bertengtangan dengan moralitas yang baik, secara moral
butuk, tidak etis.
5)
Moral dan
Agama
Agama mempunyai hubungan erat
dengan moral. Dasar terpenting dari tingkah laku moral adalah agama. Mengapa
perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, dasarna adalah agama melarang
untuk melakukannya. Agama mengatur bagaimana cara kita hdup. Setiap agama
mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya. Dalam
agama kesalahan moral adalah dosa, tetapi dari sudut filsafat moral , kesalahan
moral adalah pelanggaran prinsip etis,. Bagi penganut agama, Tuhan adalah
jaminanberlakunya tatanan moral.
c. Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar
Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia. Deskripsi Kode
Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari
nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.
2.3
Nilai personal dalam pelayanan kebidanan
A.
Pengertian
Nilai Personal
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari
pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang
yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal
bagi seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari
seseorang.
B. Nilai Personal Profesi
Pada tahun 1985, “The American
Association Colleges Of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya
mengidentifikasi nilai – nilai personal dalam praktek kebidanan profesional.
Perkumpulan ini mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai personal profesi, yaitu :
1. Aesthetics (keindahan)
Kualitas
obyek suatu peristiwa / kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk
penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2. Alturism (mengutamakan orang lain)
Kesediaan
memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan,
komitmen, asuhan, kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan.
3. Equality (kesetaraan)
Memiliki
hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga
diri dan toleransi.
4. Freedom (kebebasan)
Memiliki
kafasitas untuk memiliki kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin,
serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5. Human digrity (martabat manusia)
Berhubungan
dengan penghargaan yang melekat terhadap martabat manusia sebagai individu,
termasuk didalamnya yaitu kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan
penuh terhadap kepercayaan.
6. Justice ( keadilan)
Menjunjung
tinggi moral dan prinsip – prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas,
integritas, dorongan dan keadilan serta keawajaran.
7. Truth (kebenaran)
Menerima
kenyataan dan realita. Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan
reflektifitas yang rasional.
C.
Kewajiban
Personal Seorang Bidan
Kewajiban bidan terhadap klien dan
masyarakat (6 butir) :
1. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan -
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) :
1.
Setiap bidan senantiasa memberikan
pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan
kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat.
2.
Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk
keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3.
Setiap bidan harus menjamin
kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila
diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya (2 butir) :
1. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Kewajiban
bidan terhadap profesinya (3 butir) :
1. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2. Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis
yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
Kewajiban
bidan terhadap diri sendiri (2 butir) :
1. Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
2. Setiap
bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kewajiban
bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir) :
1. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan¬ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penutup (1 butir) :
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
2.4 Nilai luhur dalam pelayanan
kebidanan
A.
Pengertian
nilai luhur
Merupakan suatu keyakinan dan
sikap-sikap yang dimiliki oleh setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa
kebaikan, kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian
arah serta makna pada kehidupan seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan
yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana
seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan
berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta
hubungan yang baik antara bidan dan klien.
B.
Penerapan
Nilai Luhur
Seorang bidan harus mampu menerapkan
nilai – nilai luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan.
Karena nilia luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses
pelayanan serta pemberian asuhan pada klien.
Nilai luhur yang dimiliki oleh setiap
orang mempunyai kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung oleh setiap
individu, bagaimana cara individu menerapakan dan mengelola dalam kehidupannya.
Nilai luhur bukan hanya diterapkan pada
klien saja, tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga kesehatan lainnya,
serta masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin berdasarkan nilai –
nilai luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma kesehatan, khususnya
dalam praktek kebidanan.
Nilai – nilai luhur yang sangat
diperlukan oleh bidan yaitu :
·
Kejujuran
·
Lemah lembut
·
Ketetapan setiap tindakan
·
Menghargai orang lain
2.5
Dasar pelayanan kebidanan yang baik
Ø Rasa
kecintaan pada sesama manusia
Ø Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tolong menolong dalam menghadapi pasien
Ø Mengembangkan
sikap tidak semena – mena terhadap orang lain
Ø Menjunjung
tinggi nilai – nilai kemanusiaan
Ø Memberi
pelayanan kesehatan pada ibu dan anak
Ø Berani
membela kebenaran dan keadilan
Ø Mengmbangkan
sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Ø Bekerjasama
dengan tim kesehatan lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam upaya
mendorong profesi kebidanan agar dapat
diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka
harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral
disertai komitmen yang kuat dalam mengemban peran profesionalnya. Dengan
demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan
asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis
profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi,
keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasen,
penghormatan terhadap hak-hak pasen, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas
asuhan keperawatan kebidanan.
3.2 Kritik Dan Saran
Demikian
Makalah ini kami buat. Dukungan, bantuan, serta
partisipasi dari semua pihak sangat kami harapkan demi
kebaikan, kebenaran, serta kelengkapan.
Kami, selaku penulis mohon maaf apabila ada kesalahan dan
kekurangan yang kami
lakukan. Dan
tidak lupa mengucapkan terima kasih atas segala bentuk kerjasama yang terjalin.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
melimpahkan rahmat bagi kita semua.
Amin.