DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................... iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang........................................................................ 1
1.2
Rumusan masalah................................................................... 2
1.3
Tujuan..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian bidan sebagai fasilitator ...................................... 3
2. 2 Peran bidan
sebagai fasilitator................................................ 3
BAB III APLIKASI KASUS…………………………………………..
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan............................................................................. 10
4.2 Saran....................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Peranan bidan yang tampak nyata adalah sebagai role model masyarakat,
sebagai anggota masyarakat, advocatoar motivator, educator dan
motivator,fasilitator, tentunya kompetensi seperti ini yang akan dikembangkan
lebih lanjut melalui pendidikan dan pelatihan bagi para bidan. Peranan yang
harus di lihat sebagai “main idea” untuk membentuk sebuah peradaban dan tatanan
seebuah pelayanan kesehatan. Tuntutan professional diseimbangkan dengan
kesejahteraan bidan daerah terpencil. Pemerintah telah mencanangkan mengangkat
bidan sebagai PNS. Suatu langkah aktif dalam rangka menyongsong peningkatan
pelayanan di daerah terpencil.
Peran bidan mengacu pada keputusan Menkes RI no. 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang registrasi dan praktik bidan. Bidan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat, khususnya ibu hamil, melahirkan dan senantiasa berupaya
mempersiapkan ibu hamil sejak kontak pertama saat pemeriksaan kehamilan
memberikan penyuluhan tentang manfaat pemberian ASI secara berkesinambungan
sehingga ibu hamil memahami dan siap menyusui anaknya.
1.2
Rumuan
masalah
1.
Bagaimana pengertian bidan sebagai fasilitator ?
2.
Bagaimana peran bidan
sebagai fasilitator ?
1.3
Tujuan
1.
Untuk
megetahui pengertian bidan sebagai fasilitator
2.
Untuk
mengetahui peran bidan sebagai fasilitator
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Peran Bidan Sebagai Fasilitator
Bidan adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan yang
diakui dan mendapatkan lisensi untuk melaksanakan praktik kebidanan.
Bidan Sebagai Fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis dan
memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh
masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan
Fasilitas juga diartikan sebagai proses sadar, sepenuh hati dan sekuat
tenaga membantu kelompok sukses meraih tujuan terbaiknya dengan taat pada
nilai-nilai dasar partisipasi (PNPM Mandiri,2008).
Pendamping adalah petugas yang ditunjuk untuk memfasilitasi dan melakukan
aktifitas bimbingan kepada masyarakat untuk melalui tahapan – tahapan dalam
sebuah program pembangunan.
2.2 Peran Bidan
Sebagai Fasilitator
2.2.1
secara umum
Peran bidan sebagai fasilitator adalah bidan memberikan bimbingan teknis
dan memberdayakan pihak yang sedang didampingi (dukun bayi, kader, tokoh
masyarakat) untuk tumbuh kembang ke arah pencapaian tujuan yang diinginkan
Nilai -
nilai universal dalam fasilitasi :
·
Demokrasi
·
Tanggung Jawab
·
Kerjasama
·
Kejujuran
·
Kesamaan Derajat
Keberhasilan pelaku pemberdayaan dalam memfasilitasi proses pemberdayaan
juga dapat diwujudkan melalui peningkatan partisipasi aktif masyarakat.
Fasilitator harus terampil mengintegritaskan tiga hal penting yakni
optimalisasi fasilitasi, waktu yang disediakan, dan optimalisasi partisipasi
masyarakat. Masyarakat pada saat menjelang batas waktu harus diberi kesempatan
agar siap melanjutkan program pembangunan secara mandiri. Sebaliknya,
fasilitator harus mulai mengurangi campur tangan secara perlahan.
Sebagai tenaga ahli,fasilitator sudah pasti dituntut untuk selalu terampil
melakukan:
Persoalan yang diungkapkan masyarakat saat problem solving tidak secara
otomatis harus dijawab oleh fasilitator tetapi bagaiman fasilitator
mendistribusikan dan mengembalikan persoaln dan pertanyaan tersebut kepada
semua pihak (peserta atau masyarakat ). Upayakan bahwa pendapat masyarakatlah
yang mengambil alih keputusan. Hal yang penting juga untuk diperhatikan pelaku
pemberdayaan sebagai fasilitator harus dapat mengenali tugasnya secara baik.
Peran fasilitator. Pendamping mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan,
menkondisikan iklim kelompok yang harmonis, serta memfasilitasi terjadinya
proses saling belajar dalam kelompok
Peran
Fasilitator secara umum
Fasilitator selaku ketua daalam pelaksanaan memiliki peran sebagai berikut:
a.
Memfasilitasi pembentukan Desa Siap Antar Jaga
diwilayahnya masing- masing.Disini fasilitator berperan
dalam pembentukan Desa Siaga di wilayahnya.
b.
Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk
berperan dalam pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Disini fasilitator
membantu mengembangkan UKBM serta hal-hal yang terkait lain, contohnya
PHBS, dana sehat, tabulin, dasolin dan ambulan desa.
c.
Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan
pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/ pemuka
masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam
pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga. Fasilitator Desa Siaga membantu dalam
memecahkan setiap permasalahan yang ada di wilayahnya secara musyawarah
bersama.
d.
Melakukan koordinasi pelaksanaan Desa Siap Antar Jaga
secara berkesinambungan.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
Fasilitator setiap bulan melakukan pertemuan dengan kader dan tokoh masyarakat lainnya.
e.
Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sarana
pelayanan kesehatan.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Fasilitator membantu tenaga kesehatan dalam pelaksanaan Desa Siaga di wilayahnya.
Fasilitator selaku ketua dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga memiliki
peran sebagai berikut:
a.
Melakukan penggalangan solidaritas masyarakat untuk
berperan dalam pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
b.
Mendorong anggota masyarakat untuk mampu mengungkapkan
pendapatnya dan berdialog dengan sesama anggota masyarakat, tokoh/ pemuka
masyarakat, petugas kesehatan, serta unsur masyarakat lain yang terlibat dalam
pelaksanaan Dusun Siap Antar Jaga.
c.
Melakukan koordinasi pelaksanaan Dusun Siap Antar
Jaga.
Upaya pemberdayaan masyarakat atau penggerakan peran aktif masyarakat
melalui proses pembelajaran yang terorganisasi dengan baik melalui proses
fasilitasi dan pendampingan.
Kegiatan
pendampingan dan fasilitasi diarahkan pada :
a.
Pengidentifikasian masalah dan sumber daya
b.
Diagnosis dan perumusan pemecahan masalah
c.
Penetapan dan pelaksanaan pemecahan
d.
Pemantauan dan evaluasi kelestarian
Berkaitan dengan jangka waktu keterlibatan fasilitator (pelaku pemberdayaan
) dalam mengawali proses pemberdayaan terhadap warga masyarakat, Sumodiningrat
(2000) menjelaskan bahwa, pemberdayaan tidak bersifat selamanya, melainkan
sampai target masyarakat mampu mandiri, dan kemudian dilepas untuk mandiri,
meskipun dari jauh tetap dipantau agar tidak jatuh lagi. Meskipun demikian
dalam rangka menjaga kemandirian tersebut tetap dilakukan pemeliharaan
semangat, kondisi, dan kemampuan secara terus menerus supaya tidak mengalami
kemunduran
2.2.2
secara khusus
Sebagai
fasilitator bidan memiliki 2 tugas, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar
kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
1.
Mengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas; mengembangkan pelayanan dasar kesehatan, terutama pelayanan
kebnjanan untuk individu, keluarga kelompok khusus, dan masyarakat di wilayah kerja
dengan melibatkan
masyarakat/klien, mencakup:
a.
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan
kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan
kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
b.
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil pengkajian
bersama masyarakat.
c.
Mengelola kegiatan-kegiatan pelayanan kesehatan
masyarakat, khususnya kesehatan ibu dan anak serta keluarga berencana (KB)
sesuai dengan rencana.
d.
Mengoordinir, mengawasi, dan membimbing kader, dukun,
atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/kegiatan pelayanan
kesehatan ibu dan anak-serta KB.
e.
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan keseharan
masyarakat khususnya kesehatan ibu dan anak serta KB, termasuk pemanfaatan sumber-sumber
yang ada pada program dan sektor terkait.
f.
Menggerakkan dan mengembanglran kemampuan masyarakat
serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada.
g.
Mempertahankan, meningkatkan mutu dan keamanan praktik
profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang sena kegiatan-kegiatan dalam
kelompok profesi.
h.
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah
dilaksanakan.
2.
Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisipasi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan
sektor lain di wilayah kerjanya melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader
kesehatan, serta tenaga kesehatan lain yang berada di bawah bimbingan dalam
wilayah kerjanya, mencakup:
a.
Bekerja sama dengan puskesmas, institusi lain sebagai
anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien dalam bentuk konsultasi rujukan
dan tindak lanjut.
b.
Membina hubungan baik dengan dukun bayi dan kader
kesehatan atau petugas lapangan keluarga berencaca (PLKB) dan masyarakat.
c.
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi,
kader dan petugas kesehatan lain.
d.
Memberi asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi.
e.
Membina kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat, yang
berkaitan dengan kesehatan.
BAB III
Pengaplikasian kasus
Dizaman era globalisasi ini banyak persalinan yang dibantu
oleh tenaga dukun. Mereka melakukan aksinya itu dengan berbagai alasan tanpa
mengetahui akibatnya.kejadian ini terjadi di suatu daerah yang masih
banyak masyarakat yang melahirkan ke dukun dengan alasan jarak antara rumah
warga dengan tenaga kesehatan sulit terjangkau. Berbagai upaya telah dilakukan
oleh tenaga kesehatan untuk menghentikan aksi dukun tersebut. Kemudian tenaga
kesehatan mengajak para bidan desa untuk mengajak kerja sama dan memberikan bimbingan sesuai dengan wewenang
dukun dalam menolong persalinan hal.
Bab IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Bidan merupakan salah satu profesi tertua di dunia, sejak adanya peradaban
umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan
menolong ibu melahirkan. Peran bidan dalam masyarakat sangat dibutuhkan dan
dihargai serta dihormati, karena tugas bidan yang sangat mulia.
Sebagai seorang bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kaya karena
tugas seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib memberikan
hak kepada ibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan.
4.2 Saran
Untuk
profesi
Tugas makalah ini
ditujukan kepada tenaga kesehatan khususnya bidan agar menambah wawasan dalam
menghadapi aksi dukun dalam proses persalinan
Dan juga meningkatkan kinerja
bidan sebagai fasilitator dalam masyarakat.
Untuk
masyarakat
Tugas makalah ini
ditujukan kepada masyarakat supaya masyarakat mengetahui akibat atau dampak
yang akan dirasakan jika tetap melahirkan dengan bantuan dukun.
DAFTAR
PUSTAKA