KATA
PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, anugrah, serta hidayahnya
kepada kami semua sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Etikolegal
Dalam Praktik Kebidanan yang
berjudul “Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan”
Penyusunan
makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Untuk itu perkenankan kami
menyampaikan ucapan terimakasih banyak kepada:
1. Allah SWT yang telah membantu memudahkan kami dalam menyelesaikan makalah
ini.
2. Ibu Ita
Eko Suparni, SSiT.M.Keb sebagai dosen pembimbing mata kuliah Etikolegal dalam
praktik kebidanan.
3. Teman-teman dan semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu-persatu yang
telah membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Makalah yang
telah kami buat ini masih jauh dari kata sempurna oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif. Semoga makalah ini dapat
menjadi bahan referensi dan bermanfaat bagi kita semua.Terimakasih.
Kediri, 8 Juni
2013
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar................................................................................................... 1
Daftar
Isi............................................................................................................. 2
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................... 3
A. Latar
Belakang....................................................................... 3
B. Rumusan
Masalah.................................................................. 3
C. Tujuan.................................................................................... 3
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................ 4
A.
Pengertian otonomi dalam pelayanan kebidanan................... 4
B.
Tujuan otonomi dalam pelayanan kebidanan........................ 5
C.
Kegunaan Otonomi Dalam Pelayanan
Kebidanan................ 5
D. Persyaratan............................................................................. 5
E. Registrasi................................................................................ 6
F.
Lisensi Praktik Kebidanan.................................................... 6
G.Wewenang bidan dalam menjalankan praktek profesi.......... 7
BAB III PENUTUP............................................................................... 10
Keimpulan................................................................................. 11
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan
suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan
anggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukan.
Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan
didasari suatuevidence based. Accountability diperkuat dengan satu
landasan hukum yang mengatur batas-batas wewengan profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih
luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional
yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai
standar profesi dan etika profesi.
- Rumusan Masalah
1. Apa saja dasar dalam otonomi dan aspek legal yang mendasari dan terkait
dengan pelayanan kebidanan?
2. Apa sajakah tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan?
3. Apa kegunaan otonomi dalam pelayanan
kebidanan?
4. Apa sajakah syarat – syarat dari otonomi pelayanan kebidanan?
5. Apa yang dimaksud dengan lisensi praktik?
6.
Apa sajakah wewenang bidan dalam
menjalankan praktek profesi?
- Tujuan Penulisan
Makalah ini disusun dengan tujuan untuk memberikan
penjelasan yang lebih mendalam mengenai Otonomi dalam Pelayanan
Kebidanan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan
tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga
semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari
suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang
mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya
legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan
mandini untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir
logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang
mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidana antara lain sebagai berikut:
1. Kepmenkes Republik Indonesia 900/ Menkcs/SK/ VII/ 2002
Tentang registrasi dan praktik bidan.
2. Standar Pelayanan Kebidanan, 2001.
3. Kepmenkes Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/
2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
4. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
5. PP No 32/Tahun 1996 Tentang tenaga kesehatan.
6. Kepmenkes Republik Indonesia 1277/Menkes/SK/XI/2001 Tentang organisasi dan tata kerja Depkes.
7. UU No 22/ 1999 Tentang Otonomi daerah.
8. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
9. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan
transplantasi.
10. KUHAP, dan KUHP, 1981.
11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
585/ Menkes/ Per/ IX/ 1989 Tentang
Persetujuan Tindakan Medik.
12. UU yang terkait dengan Hak reproduksi dan Keluarga
Berencana.
a. UU No.10/1992 Tentang pengembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
b. UU No.23/2003 Tentang
Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan di Dalam Rumah Tangga.
- Tujuan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri
yang sesuai dengan kewenangan yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang
berlaku.
Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi :
1. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
Misalnya mengumpulkan data – data dan mengidentifikasi masalah pasien pada
kasus tertentu.
2. Untuk menyusun rencana
asuhan kebidanan.
Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan
yang diperlukan oleh pasien tersebut.
3. Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian.
4. Berperan sebagai anggota
tim kesehatan
Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan menerapkan
keterampilan manajemen
5. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi
perubahan yang terjadi dan melakukan pendokumentasian.
6. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.
Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan
terhadap pasien.
- Kegunaan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan
Otonomi pelayanan kesehatan meliputi pembangunan
kesehatan, meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dalam
upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan sumber
daya manusia yang berkualitas.
- Persyaratan
Suatu ketentuan untuk melaksanakan praktek kebidanan
dalam memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan bentuk – bentuk
otonomi bidan dalam praktek kebidanan.
Syarat – syarat dari otonomi pelayanan kebidanan meliputi :
1. Administrasi
Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana
dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai
dengan fasilitas kebidanan.
2. Dapat diobservasi dan diukur
Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap
standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum
pengukuran mutu dilakukan.
3. Realistic
Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap
criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah
tercapai atau tidak
- Registrasi
Registrasi adalah proses seorang profesi untuk
mendaftarkan dirinya kepada badan tertentu untuk mendapatkan kewenangan dan hak
atas tindakan yang dilakukan secara professional setelah memenuhi syarat –
syarat yang telah ditetapkan oleh badan tersebut.
Pengertian registrasi menurut keputusan menteri
kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 yaitu proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap seorang bidan setelah
memenuhi standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga mampu dalam
melaksanakan profesinya.
- Lisensi Praktik Kebidanan
Lisensi praktik kebidanan merupakan proses
administrasi yang dilakukan pemerintah dalam mengeluarkan surat izin praktik
yang diberikan kepada suatu tenaga profesi untuk pelayanan yang mandiri.
Menurut IBI : Lisensi adalah pemberian ijin praktek
sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.
Tujuan :
1. Memberikan kejelasan batas wewenang
Dalam hal ini, seorang bidan harus mengetahui wewenang yang harus
dilakukannya sesuai dengan standar profesi yang dimiliki dan sesuai dengan
undang – undang yang berlaku agar dalam menjalankan profesinya tidak melakukan
pelanggaran – pelanggaran.
2. Menetapkan sarana dan
prasarana
Seorang profesi juga harus mengetahui apa – apa saja sarana dan prasana
yang mesti dimiliki dalam melakukan praktek profesi.
3. Meyakinkan klien
Dalam melakukan asuhan terhadap klien, seorang tenaga profesi harus bisa
meyakinkan klien tersebut terhadap asuhan yang telah kita berikan dan jelaskan.
- Wewenang bidan dalam menjalankan praktek profesi
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/
Menkes/SK/VII/2002. Bidan dalam menjalankan praktik profesinya berwenang untuk
memberikan pelayanan yang meliputi :
1.
Pelayanan Kebidanan kepada Ibu pada masa pranikah, prahamil, masa
kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui. Meliputi :
a.
Penyuluhan dan konseling
b.
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi :
1.
Penyuluhan dan konseling
2.
Pemeriksaan fisik
3.
Pelayanan antenatal pada kehamilan abnormal
4.
Pertolongan pada kehamilan abnormal
yang mencakup abortus imminens, Hiperemesis gravidarum tingkat I, pre eklampsia
ringan dan anemia ringan.
5.
Pertolongan persalinan normal
6.
Pertolongan persalinan abnormal,
yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban
pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir,
distosia karena inersia uteri, post term dan pre term.
7.
Pelayanan ibu nifas normal
8.
Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta dan infeksi
ringan.
9.
Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang mengalami keputihan,
perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
c.
Pelayanan kebidanan pada anak, meliputi :
1.
Pemeriksaan bayi baru lahir
2.
Perawatan tali pusat
3.
Perawatan bayi : 0 – 28 hari termasuk ASI
eksklusif s/d 6 bulan
4.
Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
5.
Pemantauan tumbuh kembang anak
6.
Pemberian
imunisasi
7.
Pemberian
penyuluhan
Selain itu bidan berwenang
pula untuk :
a.
Memberikan imunisasi
b.
Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan,
persalinan, dan nifas
c.
Mengeluarkan plasenta secara manual
d.
Memberikan bimbingan senam hamil
e.
Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f.
Episiotomi jika diperlukan
g.
Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan
lahir sampai grade II
h.
Melakukan amniotomi
i.
Memberikan infuse
j.
Memberikan suntikan intra muskular uterotonika,
antibiotika dan sedative
k.
Melakukan kompresi bimanual
l.
Versi
ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m. Vakum ekstraksi dengan
kepala bayi di dasar panggul
n.
Pengendalian anemia
o.
Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan ASI
p.
Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
q.
Menangani hipotermia
r.
Pemberian minum dengan sonde/ pipet
s.
Memberikan surat kelahiran
2.
Pelayanan
keluarga berencana
a.
Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral,
suntikan, dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan
kondom
b.
Memberikan penyuluhan/ konseling pemakaian
kontrasepsi
c.
Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam rahim
d.
Melakukan pencabutan alat kontrsepsi bawah kulit
tanpa penyulit
e.
Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan,
keluarga berencana dan kesehatan masyarakat
3.
Pelayanan kesehatan masyarakat
a.
Membina
peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak
b.
Memantau tumbuh kembang anak
c.
Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d.
Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan
pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual
(IMS) penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) serta
penyakit lainnya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Profesi kebidanan menyangkut dengan keselamatan jiwa
manusia yang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat atas semua tindakan
kebidanan yang dilakukan. Praktik kebidanan merupakan sesuatu yang sangat
penting dan dituntut dalam profesi kebidanan.
Tindakan yang dilakukan oleh profesi kebidanan ini
didasari oleh kompetensi dan evidence base dan diperkuat oleh landasan hukum
yang mengatur profesi yang bersangkutan.
Seorang bidan memiliki kewenangan atas hak otonomi dan kemandirian untuk
bertindak secara professional yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan
sesuai dengan standar profesi kebidanan. Jadi otonomi dalam pelayanan kebidanan
ini adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik kebidanan yang
sesuai dengan peran dan fungsi bidan berdasarkan wewenang yang dimiliki oleh
bidan itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
Wahyuningsih,Heni Puji. 2009. Etika
Profesi Kebidanan. Yogyakarta.Fitramaya, 2009